Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, mengungkapkan bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ditutup sementara tetap akan menerima insentif dari pemerintah.
Baca juga: Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dikonfirmasi dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
Insentif tersebut mencapai Rp6 juta per hari untuk setiap unit, meski operasional mereka dihentikan sementara.
Penutupan SPPG dan Dampaknya
Pada awal April, tercatat sekitar 1.720 SPPG yang sedang ditutup sementara. Angka ini mulai berkurang seiring dengan upaya perbaikan yang dilakukan oleh masing-masing unit.
Penutupan ini umumnya terjadi karena belum terpenuhinya beberapa persyaratan teknis seperti instalasi pengolahan air limbah (IPAL) serta sertifikasi laik higienis dan sanitasi.
Baca juga: Drama Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Pecahkan Rekor dan Pergerakan Tim Lain
Pemerintah memberikan jaminan bahwa unit yang telah melaksanakan persyaratan yang diwajibkan dapat kembali beroperasi untuk meningkatkan layanan gizi kepada masyarakat.
Kualitas Layanan dan Proses Sertifikasi
Secara umum, kualitas layanan SPPG dinilai baik, khususnya dalam hal menu dan pelayanan kepada masyarakat. Proses sertifikasi diharapkan dapat diselesaikan dalam waktu dekat.
Dadan Hindayana menegaskan, “Untuk yang ditutup sementara tetap diberi, karena mereka harus mengurus berbagai kebutuhan.” Pernyataan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam mendukung operasional SPPG meskipun dalam kondisi terbatas.
Peran Perguruan Tinggi dalam Program Makan Bergizi Gratis
Salah satu langkah strategis pemerintah adalah mendorong keterlibatan perguruan tinggi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Institusi pendidikan tinggi diharapkan berperan aktif melalui pembentukan SPPG yang menjadi sarana praktik dan pengembangan bagi mahasiswa.
Universitas Hasanuddin (Unhas) adalah salah satu contoh yang membangun fasilitas SPPG sesuai standar dengan baik dalam pengelolaan dan teknologi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: