Syekh Ahmad Al Misry telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri. Penetapan ini dilakukan setelah Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dan mengubah statusnya dari saksi menjadi tersangka.
Baca juga: DPR Hentikan Tunjangan Perumahan Anggota Mulai 2025, Ini Tuntutan Masyarakat
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan bahwa kasus ini sedang ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak dan Pidana Perdagangan Orang. Proses penyidikan telah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku dan informasi telah disampaikan kepada semua pihak terkait.
Pihak Kepolisian Mengumumkan Perkembangan Kasus
Brigjen Pol Trunoyudo menegaskan bahwa penyidikan atas kasus ini dilakukan oleh Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) nomor B/66/IV/Res.1.24/2026/Dittipid PPA dan PPO sudah disampaikan kepada Syekh Ahmad.
Dari gelar perkara yang dilakukan, terungkap bahwa laporan polisi terkait kasus ini terdaftar pada 28 November 2025 setelah mempertimbangkan berbagai bukti dan laporan. Syekh Ahmad kemudian ditetapkan sebagai tersangka melalui surat laporan polisi nomor: LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri.
Trunoyudo mencatat, 'Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara oleh penyidik atas dasar laporan polisi tersebut, penyidik telah menetapkan saudara SAM (Syekh Ahmad) sebagai tersangka.'
Baca juga: Transformasi Kamar Kecil Menjadi Ruang Cozy dengan Trik Sederhana
Syekh Ahmad Menanggapi Tudingan
Sebagai tanggapan, Syekh Ahmad Al Misry telah memberikan pernyataan resmi kepada media. Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa semua tuduhan pelecehan yang diarahkan kepadanya adalah tidak benar.
Ia menambahkan bahwa ia memiliki bukti yang cukup untuk memperkuat pembelaannya, dengan pernyataan, 'Tuduhan terhadap pelecehan kepada santri itu tidak benar adanya.'
Syekh Ahmad juga menyatakan bahwa dirinya memiliki saksi-saksi yang dapat mendukung kesaksiannya. Ia menjelaskan bahwa ketika panggilan polisi diterima, ia berada di Mesir untuk mendampingi ibunya yang menjalani operasi.
Kasus yang Memicu Perhatian Publik
Kasus ini muncul ke publik setelah tuduhan pelecehan seksual oleh Syekh Ahmad beredar pada akhir tahun 2025. Beberapa sumber melaporkan bahwa terdapat lima santri yang menjadi korban dengan iming-iming beasiswa sebagai pancingan.
Dugaan pelecehan ini diduga sudah berlangsung sejak tahun 2017, dengan indikasi perilaku menyimpang terdeteksi pada tahun 2021. Namun, langkah hukum baru diambil setelah dua tahun berlalu.
Para korban, merasa tidak mendapat respons yang memadai dari terlapor, mengajukan laporan resmi pada akhir November 2025, sebagai upaya untuk mendapatkan keadilan.
Baca juga: Presiden Prabowo Berikan Penghargaan bagi Polisi Terluka dalam Aksi Demonstrasi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: