Aktor Ammar Zoni mendapatkan vonis tujuh tahun penjara pada Kamis (23/4) dalam kasus pengedaran narkoba yang digelar di Rutan Salemba, Jakarta.
Baca juga: Inovasi Dolby Vision 2: Pengalaman Menonton yang Lebih Hidup
Putusan ini diambil oleh Majelis Hakim setelah mengkonfirmasi keterlibatan Ammar dalam tindak pidana permufakatan jahat dan melanggar hukum.
Rincian Kasus dan Proses Persidangan
Dalam sidang tersebut, Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya didakwa telah menjadi pemasok serta pengedar narkotika jenis sabu dan ganja.
Majelis Hakim menyatakan bahwa tindakan mereka terbukti melanggar hukum dan menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar.
Ketua majelis hakim menyampaikan, 'Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 1 miliar, yang harus dibayar dalam 1 bulan,' menegaskan sikap tegas pengadilan terhadap kasus narkoba.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Ammar dengan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider empat setengah bulan penjara.
Baca juga: Unisba dan Unpas Tegaskan Tidak Ada Aparat TNI-Polri Masuk Kampus Saat Kericuhan
Keterlibatan Ammar dan Terdakwa Lain
Ammar Zoni tidak beraksi sendiri dalam jaringan ini, terdapat lima terdakwa lainnya yaitu Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan Muhammad Rivaldi.
Mereka diduga bagian dari jaringan pengedaran narkoba yang beroperasi di dalam Rutan, dan dikenakan hukum sesuai Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah penangkapan, keenam terdakwa dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan dengan tingkat keamanan super maksimum di Nusakambangan untuk mencegah peredaran narkoba lebih lanjut dari dalam penjara.
Dampak dan Reaksi Masyarakat
Kasus Ammar Zoni turut memancing perhatian masyarakat mengenai peredaran narkoba di kalangan narapidana, menimbulkan isu tentang pengawasan dalam lembaga pemasyarakatan di Indonesia.
Banyak yang berharap keputusan ini bisa memberi efek jera bagi pelaku kejahatan narkoba lainnya. 'Kita berharap dengan adanya vonis ini, pihak berwajib dapat lebih mengefektifkan pengawasan di dalam rutan,' ungkap salah seorang warga.
Dugaan keterlibatan narapidana dalam kasus narkoba ini juga memicu beberapa organisasi anti-narkoba untuk lebih aktif memberikan edukasi mengenai bahaya narkoba dan peran masyarakat dalam pencegahan.
Baca juga: Penyelidikan Penjarahan di Rumah Eko Patrio: Polisi Komitmen Ungkap Pelaku
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: