Senin, 20 APRIL 2026 • 15:16 WIB

Uya Kuya Tindak Tegas Penyebaran Hoaks Dapur MBG di Polda Metro Jaya

Author

Uya Kuya Tindak Tegas Penyebaran Hoaks Dapur MBG di Polda Metro Jaya

Uya Kuya, anggota DPR RI, melaporkan berita hoaks terkait kepemilikan program Dapur MBG ke Polda Metro Jaya pada 18 April 2026. Laporan resmi ini mencatat nomor LP/B/2746/IV/SPKT/Polda Metro Jaya.

Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia

Kombes Pol. Budi Hermanto, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, mengkonfirmasi laporan tersebut dan menyebutkan tiga lembar tangkapan layar sebagai bukti dalam kasus ini.

Detail Laporan dan Bukti Hoaks

Dalam laporannya, Uya Kuya mencantumkan pasal-pasal KUHP yang terkait dengan penyebaran berita bohong. Pasal tersebut terdiri dari Pasal 51 Ayat (1) Juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 263 dan/atau Pasal 264 KUHP.

Tangkapan layar yang disertakan menunjukkan informasi yang menyesatkan mengenai kepemilikan 750 dapur program makan bergizi gratis yang diklaim dikelola oleh Uya Kuya.

Salah satu unggahan yang memicu laporan ini berasal dari akun Instagram @panglimarakyatkonoha yang diposting pada 17 April 2026.

Baca juga: Manchester United Resmi Rekrut Senne Lammens

Reaksi Publik dan Dampak Sosial Media

Penyebaran hoaks melalui media sosial menimbulkan sorotan penting terkait akurasi informasi. Berita palsu yang beredar melalui platform seperti Facebook, Instagram, dan Threads menyebabkan kebingungan di kalangan masyarakat.

Uya Kuya berharap langkah hukum ini bisa menegakkan keadilan serta memberikan pelajaran bagi pihak yang menyebarkan informasi tidak benar. Kombes Pol. Budi menambahkan bahwa proses penyelidikan akan dilakukan segera untuk mengungkap fakta di balik penyebaran hoaks ini.

Kasus ini juga telah memantik diskusi di kalangan netizen mengenai tanggung jawab individu dalam penyebaran berita melalui dunia maya.

Langkah Selanjutnya dalam Proses Hukum

Pihak kepolisian saat ini sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap akun yang menyebarkan hoaks tersebut. Kombes Pol. Budi memastikan mereka akan menelusuri jejak digital untuk menemukan pihak yang bertanggung jawab.

Uya Kuya juga menyatakan niatnya untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut jika diperlukan, menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas dan reputasi yang mungkin terancam oleh informasi palsu.

Kasus ini menjadi salah satu contoh penting tentang langkah hukum yang diperlukan untuk menghadapi penyebaran informasi tidak benar di era digital.

Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation: Tuduhan Provokasi Anarkis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU