Rabu, 15 APRIL 2026 • 10:39 WIB

Kemudahan Perpanjangan STNK di Tahun 2026 Tanpa KTP

Author

Kemudahan Perpanjangan STNK di Tahun 2026 Tanpa KTP

Kepolisian memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa memerlukan KTP pada tahun ini.

Baca juga: Desta Bagikan Tuntutan 17+8 Usai Hujatan Pemilu 2024

Kebijakan ini diharuskan diikuti dengan komitmen untuk melakukan balik nama hingga tahun 2027.

Kebijakan Sementara dari Kepolisian

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Wibowo, menjelaskan bahwa kebijakan ini bersifat nasional dan hanya berlaku selama tahun 2026.

"Berlaku nasional dan hanya di tahun 2026 saja, 2027 seluruh kendaraan wajib balik nama," ujar Wibowo saat dihubungi.

Kebijakan ini akan mempermudah masyarakat, terutama di tengah perubahan administrasi kendaraan yang diambil dari inisiatif Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Proses Pendaftaran dan Balik Nama Kendaraan

Wibowo menambahkan bahwa setiap kendaraan perlu diregistrasi, termasuk pendaftaran baru dan perpanjangan STNK.

Baca juga: Adrian Wibowo, Pemain Pertama Campuran AS-Indonesia di MLS

Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61 menyatakan bahwa pengesahan STNK wajib disertai dengan KTP pemilik kendaraan.

"Artinya kami ingin memastikan kendaraan yang akan diregistrasikan masih atas nama pemilik tersebut atau sudah berpindah tangan," jelasnya.

Masyarakat yang memperpanjang STNK untuk kendaraan bukan atas nama sendiri akan diarahkan untuk melakukan balik nama.

Persyaratan Administratif Masyarakat

Pemerintah memberikan kelonggaran hingga tahun 2027 untuk proses balik nama kendaraan.

Selama periode tersebut, masyarakat diminta untuk memenuhi syarat administratif, termasuk membuat pernyataan kepemilikan kendaraan.

"Makanya nanti masyarakat kami berikan formulir, yang menyatakan bahwa mereka adalah pemilik kendaraannya," imbuh Wibowo.

Walaupun demikian, penting untuk memastikan kepastian hukum terkait kepemilikan kendaraan agar tidak melanggar aturan yang ada.

Baca juga: Direktur Lokataru Ditangkap: Kontroversi Penghasutan dan Kebebasan Sipil

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU