Kamis, 26 MARET 2026 • 10:45 WIB

Keenan Nasution Cabut Gugatan Nuansa Bening Demi Almarhum Vidi Aldiano

Author

Keenan Nasution Cabut Gugatan Nuansa Bening Demi Almarhum Vidi Aldiano

Keenan Nasution dan Rudi Pekerti telah resmi menghentikan proses kasasi atas gugatan hak cipta lagu 'Nuansa Bening' di Mahkamah Agung. Keputusan ini diambil sebagai ungkapan empati setelah meninggalnya Vidi Aldiano, pihak tergugat dalam kasus tersebut.

Baca juga: DPR Hentikan Tunjangan Perumahan Anggota Mulai 2025, Ini Tuntutan Masyarakat

Pengacara Keenan, Minola Sebayang, menyatakan bahwa meskipun gugatan tidak otomatis gugur dengan meninggalnya tergugat, kliennya memilih untuk tidak melanjutkan perkara tersebut demi alasan kemanusiaan.

Keputusan Menghentikan Kasasi

Di tengah proses hukum yang panjang, Keenan dan Rudi akhirnya memutuskan untuk menghentikan kasasi. Dalam wawancara daring, Minola menjelaskan bahwa keputusan ini didasari oleh rasa empati yang mendalam terhadap Vidi Aldiano.

Gugatan ini sebelumnya telah melalui beberapa lapisan hukum. Namun, untuk menghormati almarhum Vidi, Keenan memilih untuk mencabut gugatan demi kemanusiaan.

Secara hukum, gugatan tidak otomatis gugur dengan meninggalnya tergugat. Meski demikian, kliennya telah memutuskan untuk tidak melanjutkan perkara yang sudah menimbulkan dampak emosional.

Baca juga: Adrian Wibowo, Pemain Pertama Campuran AS-Indonesia di MLS

Mengklarifikasi Isu Tekanan Sosial

Minola juga memberikan klarifikasi bahwa keputusan mencabut gugatan ini bukan hasil dari tekanan sosial atau ketakutan akan kekalahan di tingkat kasasi. "Niat baik klien saya sudah ada sejak lama, tetapi baru sekarang dilaksanakan," tegas Minola.

Ia menambahkan bahwa semangat kemanusiaan sering kali lebih utama dalam proses hukum, dan ini menjadi pertimbangan besar bagi Keenan.

Proses hukum dalam kasus ini pun menunjukkan bahwa nilai kemanusiaan tetap penting di tengah urusan formalitas hukum.

Penjelasan Tentang Status Gugatan

Dalam kesempatan ini, Minola juga membantah narasi yang menyebutkan bahwa kliennya telah kalah tiga kali dalam gugatan 'Nuansa Bening'. Menurutnya, status putusan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat adalah Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), yang menunjukkan bahwa gugatan tidak diterima, bukan kalah.

Ia menjelaskan dengan tegas, "Ini saya luruskan dulu. Media sering kali keliru dalam menyampaikan informasi ini, presisi dalam informasi itu sangatlah diperlukan."

Dengan satu kali proses hukum yang telah berjalan, Minola merasa bingung dengan anggapan bahwa ada tiga kali kekalahan. "Gimana tiga kali kalahnya? Prosesnya ini baru satu kali di Pengadilan Niaga, terus kemudian kita kasasi," pungkasnya.

Baca juga: Calvin Verdonk Dekat dengan Lille: Peluang Baru untuk Talenta Indonesia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU