Rabu, 11 MARET 2026 • 17:32 WIB

Jaksa Penuntut Umum Minta Maaf Setelah Menuntut Hukuman Mati Fandi Ramadhan

Author

Jaksa Penuntut Umum Minta Maaf Setelah Menuntut Hukuman Mati Fandi Ramadhan

Jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Batam, Muhammad Arfian, baru-baru ini menyampaikan permohonan maaf dalam rapat dengar pendapat umum di DPR. Permintaan ini datang setelah adanya kesalahan dalam penuntutan kasus penyelundupan narkoba yang melibatkan Fandi Ramadhan, seorang anak buah kapal.

Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia

Arfian, yang sebelumnya menuntut hukuman mati bagi Fandi, mengakui kesalahan yang terjadi dalam proses persidangan. Dia juga mengungkapkan bahwa sanksi disiplin telah diterimanya sebagai tanggapan atas kekeliruan tersebut.

Permintaan Maaf di Depan Komisi III DPR

Dalam rapat yang digelar oleh Komisi III DPR, Muhammad Arfian tidak menahan diri untuk mengungkapkan permohonan maafnya. Ia berkata, "Kami JPU Muhammad Arfian ingin menyampaikan setulus-tulusnya, sedalam-dalamnya permohonan maaf dari kami yang mana atas kesalahan kami di persidangan kemarin."

Pernyataan ini menunjukkan kesadaran Arfian atas kesalahan yang terjadi dalam proses hukum. Dia juga mengonfirmasi bahwa ia telah menerima sanksi disiplin dari Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, yang menunjukkan adanya evaluasi terhadap tindakannya.

Baca juga: Unisba dan Unpas Tegaskan Tidak Ada Aparat TNI-Polri Masuk Kampus Saat Kericuhan

Respons dari Komisi III DPR

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, memberikan tanggapan positif atas permintaan maaf yang disampaikan oleh Arfian. Ia mengungkapkan harapannya agar kejadian ini menjadi pelajaran bagi jaksa muda agar lebih bijak dalam bertindak di masa depan.

"Rekan-rekan terhadap saudara Muhammad Arfian ini sudah dimaafkan, dan kita berharap ini anak muda ya, ke depan bisa belajar ya, bisa lebih bijak lagi dan bisa maju karirnya ya," ujar Habib.

Vonis untuk Fandi Ramadhan

Fandi Ramadhan, yang menjadi terdakwa dalam kasus ini, akhirnya menerima vonis penjara selama lima tahun. Pengadilan Negeri Batam menyatakan bahwa Fandi terbukti melakukan tindakan pemufakatan jahat terkait penyelundupan narkoba hampir 2 ton.

Hakim saat membacakan putusan mengatakan, "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun." Keputusan ini menandai akhir dari proses hukum yang melibatkan berbagai pihak.

Baca juga: Apple Siap Luncurkan iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU