Rabu, 11 MARET 2026 • 14:00 WIB

Putusan Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas di Kasus Kuota Haji Ditegaskan Hakim

Author

Putusan Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas di Kasus Kuota Haji Ditegaskan Hakim

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan baru saja memutuskan untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama RI, dalam dugaan kasus korupsi kuota haji.

Baca juga: DPR Hentikan Tunjangan Perumahan Anggota Mulai 2025, Ini Tuntutan Masyarakat

Putusan ini mengacu pada adanya dua alat bukti yang mendukung penetapan Yaqut sebagai tersangka, yang dianggap sah oleh hakim.

Pertimbangan Hakim Terkait Penetapan Tersangka

Dalam putusannya, hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro mengatakan, 'Termohon [KPK] menetapkan Pemohon [Yaqut] sebagai tersangka setelah mengumpulkan kejelasan terjadinya tindak pidana berdasarkan 2 bukti'.

Bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka terdiri dari bukti T-4 sampai dengan T-117, serta didukung oleh bukti T-135 dan T-136.

Hakim memastikan bahwa bukti-bukti ini memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, terutama merujuk pada Pasal 1 angka 31 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation: Tuduhan Provokasi Anarkis

Aspek Formil dalam Praperadilan

Hakim menegaskan, 'Praperadilan hanya menilai aspek formil dari penanganan perkara', yang menunjukkan bahwa pengadilan tidak akan membahas substansi dari kasus tersebut.

Beberapa bukti yang diajukan oleh Yaqut, seperti kumpulan artikel berita, ditolak karena dianggap tidak relevan. Hakim menilai bukti tersebut tidak memberikan kontribusi yang berarti untuk pembuktian.

'Bukti P-6a sampai dengan P-7i, P-22a, dan P-22b tidak relevan dengan perkara a quo,' tambah hakim, mendukung keputusan untuk menolak bukti-bukti tersebut.

Tindak Lanjut KPK terhadap Kasus ini

KPK menyambut positif hasil keputusan hakim. Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan KPK, mengungkapkan, 'Kami menghormati putusan yang telah dibuat oleh majelis.'

KPK berencana untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap Yaqut, yang kini berstatus tersangka, dan akan menjadwalkan pemanggilan dalam waktu dekat.

Selain itu, KPK meminta agar Yaqut serta rekannya, Ishfah Abidal Aziz, untuk diawasi dan dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Baca juga: Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Selama Hampir 7 Jam Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU