Rabu, 11 MARET 2026 • 11:51 WIB

Menteri LH Tindak Lanjuti Kasus Longsor di TPST Bantargebang

Author

Menteri LH Tindak Lanjuti Kasus Longsor di TPST Bantargebang

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengumumkan bahwa pihaknya sedang menelusuri dugaan pidana terkait insiden longsor di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi.

Baca juga: DPR Hentikan Tunjangan Perumahan Anggota Mulai 2025, Ini Tuntutan Masyarakat

Kejadian yang terjadi pada 8 Maret 2026 ini mengakibatkan tujuh nyawa melayang, dan komitmen untuk mencari pertanggungjawaban hukum bagi pihak-pihak terlibat pun ditekankan.

Proses Investigasi dan Tanggung Jawab Hukum

Dalam pernyataannya di Jakarta Timur, Menteri Hanif mengatakan, "Bantargebang kemarin telah kita lakukan olah TKP atas kejadian bencana kemanusiaan ini dengan meninggalnya tujuh warga kita,".

Ia menyoroti pentingnya penyidikan ini mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang 32 Tahun 2009 dan Undang-Undang 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan lingkungan hidup.

Lebih jauh, Hanif menegaskan, "Jadi kejadian ini gunung esnya saja. Pasti ada pejabat-pejabat sebelumnya yang juga harus kami mintai keterangan kenapa kegiatan open dumping ini tidak dihentikan."

Penyidikan saat ini ditargetkan selesai dalam seminggu untuk memberikan keadilan bagi para korban.

Kronologi Insiden Longsor

Longsor pada 8 Maret 2026 disebabkan hujan lebat berkepanjangan yang melanda wilayah tersebut.

Baca juga: Kritik Terhadap Penangkapan Direktur Lokataru: Komnas HAM dan DPR Suarakan Kepedulian

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta, Isnawa Adji, menjelaskan bahwa longsor menimpa lima unit truk sampah dan satu warung di sekitar lokasi.

"Saat truk sampah sedang mengantre untuk melakukan pembongkaran muatan sampah, tiba-tiba terjadi longsor," ungkap Isnawa, merujuk pada laporan media.

Kejadian ini menyoroti pentingnya manajemen risiko dalam pengelolaan sampah di area perkotaan yang padat.

Langkah-Langkah Penanggulangan Mendatang

Menteri Hanif menyatakan bahwa langkah preventif akan diterapkan agar insiden serupa tidak terulang di masa depan.

"Mudah-mudahan dalam seminggu-seminggu depan sudah ada tersangka yang ditetapkan di dalam rangka memberikan asas keadilan," tambahnya.

Kementerian berharap insiden ini menjadi pembelajaran dalam pengelolaan sampah di Indonesia, melalui tanggung jawab setiap pejabat terkait sejak penerapan Undang-Undang 18 Tahun 2008.

Investigasi akan memberikan gambaran menyeluruh tentang kepatuhan dan prosedur yang harus diikuti dalam pengelolaan sampah.

Baca juga: Liburan Sendirian di Kota-Kota Terbaik Indonesia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU