Badan Gizi Nasional (BGN) baru-baru ini mengambil tindakan menutup sementara 252 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Sumatera Utara. Penutupan ini dipicu oleh ketidaklengkapan dokumen penting yang diperlukan untuk operasional dapur.
Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Gagal Menang Melawan Laos di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Keputusan ini mulai berlaku sejak 9 Maret 2026, berfokus pada enam dapur yang belum mengurus Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
Penyebab Penutupan Dapur SPPG
Menurut Urat Hatoguan Simanjuntak, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Pematangsiantar, penutupan ini disebabkan oleh beberapa dapur yang belum memenuhi persyaratan. "(Empat SPPG) sampai sekarang belum mengurus," ungkapnya dalam keterangan tertulis.
Dapur-dapur yang terpaksa ditutup ini berada di wilayah Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun. Penutupan tersebut melibatkan lokasi-lokasi strategis seperti Siantar Sitalasari Bukit Sofa 3 dan Siantar Martoba Tanjung Pinggir.
Baca juga: Inovasi Dolby Vision 2: Pengalaman Menonton yang Lebih Hidup
Jumlah SPPG dan Proses Pengurusan SLHS
Data menunjukkan bahwa di Kota Pematangsiantar terdapat total 23 SPPG yang sudah memiliki SLHS, sementara tujuh lainnya masih berproses. Koordinator SPPG Wilayah Kota Pematangsiantar, Dinda Lestari, menjelaskan bahwa dari 47 unit yang ada, 30 SPPG tetap beroperasi dengan baik.
Dinda menambahkan, untuk dapur yang ditutup, tidak ada informasi pasti apakah sudah berfungsi atau belum. Pendirian SPPG bertujuan untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat setempat secara keseluruhan.
Arahan dari Badan Gizi Nasional
Debora Purba, Koordinator SPPG Wilayah Kabupaten Simalungun, mengonfirmasi bahwa penghentian operasional ini berlandaskan surat resmi dari BGN. Dalam surat tersebut terdapat arahan bahwa semua penyelenggara wajib memastikan standar kebersihan dan sanitasi sebelum dapur dapat dibuka kembali.
Pengelola dapur SPPG juga diberi kesempatan untuk melengkapi dokumen SLHS serta pembangunan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) sebagai bagian dari upaya meningkatkan pelayanan gizi di masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: