Senin, 09 MARET 2026 • 15:00 WIB

Perdamaian Kasus Nabilah O'brien dan Zendhy Kusuma: Dari Perseteruan ke Kesepakatan Damai

Author

Perdamaian Kasus Nabilah O'brien dan Zendhy Kusuma: Dari Perseteruan ke Kesepakatan Damai

Kasus perseteruan antara Nabilah O'brien, pemilik restoran Bibi Kelinci, dan pasangan suami istri Zendhy Kusuma dan Evi Santi Rahayu akhirnya mencapai titik damai setelah keduanya mencabut laporan polisi yang telah dibuat.

Baca juga: Inovasi Dolby Vision 2: Pengalaman Menonton yang Lebih Hidup

Awalnya, Nabilah melaporkan pasutri tersebut atas dugaan pencurian makanan, tetapi kini keduanya sepakat untuk mengakhiri konflik yang sempat viral di media sosial.

Latar Belakang Keributan

Insiden ini berawal pada 19 September 2025, ketika Zendhy dan Evi mengunjungi restoran Bibi Kelinci milik Nabilah di Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Mereka memesan 11 makanan dan tiga minuman dengan total biaya Rp530.150, tetapi merasa tidak sabar menunggu penyajian yang terlalu lama.

Kekecewaan tersebut mendorong pasangan suami istri ini untuk mengambil makanan secara langsung dari dapur dan meninggalkan restoran tanpa membayar. Nabilah pun melaporkan mereka ke Polsek Mampang Prapatan dengan nomor laporan LP/B/048/IX/2025/SPKT/Polsek Mampang/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

Kejadian ini sempat menjadi viral di media sosial, memperburuk situasi dan menarik perhatian publik. Video insiden tersebut banyak beredar, menimbulkan berbagai reaksi dari netizen.

Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation: Tuduhan Provokasi Anarkis

Respon Publik dan Penanganan Aparat

Setelah kejadian, Nabilah O'brien mengekspresikan perasaannya melalui media sosial. Ia mengaku merasa seperti korban pencurian yang justru menjadi tersangka, dengan mengungkapkan, 'Saya korban pencurian, yang malah jadi tersangka dan dituntut Rp 1 miliar.'

Menanggapi keluhannya, Komisi III DPR RI mengundang Nabilah untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna membahas statusnya yang menuai kontroversi. Ketua Komisi III, Habiburokhman, mengatakan bahwa pertemuan tersebut merupakan langkah pengawasan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.

Sementara itu, Polsek Mampang Prapatan melakukan klarifikasi bahwa terdapat dua laporan yang ditangani oleh dua kantong kepolisian berbeda. Ini mengakibatkan kebingungan di masyarakat soal siapa sebenarnya yang menjadi tersangka dalam kasus ini.

Akhir Kasus dan Proses Perdamaian

Setelah melewati rentetan peristiwa yang tidak sederhana, kasus ini resmi berakhir damai pada 8 Maret 2026. Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengemukakan bahwa kedua belah pihak telah sepakat untuk saling mencabut laporan mereka dan menghapus postingan terkait di media sosial.

Trunoyudo menyatakan, 'Maka tentunya dalam proses berita acara mediasi, kemudian pencabutan dan tadi di hadapan kita semuanya melakukan penghapusan di media sosial masing-masing yang memang itu menjadi kesepakatan dalam perdamaian ini.'

Dengan berakhirnya kasus ini, status tersangka yang sempat disandang oleh keduanya ikut dicabut, dan Nabilah mengungkapkan rasa syukurnya atas dukungan dari Ketua Komisi III DPR yang membantunya melalui masa sulit ini.

Baca juga: Sherina Munaf Menyelamatkan Kucing di Tengah Kontroversi Perampokan Rumah Uya Kuya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU