Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengumumkan langkah pembatasan pengiriman sampah ke TPST Bantargebang pasca longsor yang terjadi baru-baru ini.
Baca juga: Djokovic Melaju ke Semifinal US Open 2025, Siap Tantang Alcaraz
Ini merupakan langkah penting untuk merombak skema pembuangan sampah, mengingat kapasitas tempat pengolahan yang semakin terbatas.
Penyebab dan Dampak Longsor di Bantargebang
Insiden longsor di Bantargebang terjadi akibat hujan ekstrem yang mengguyur Jakarta pada tanggal 8 Maret 2026. Material sampah menumpuk dan menyebabkan jalur operasional terhalang.
Pramono menginformasikan bahwa longsor terjadi sekitar pukul 14.30, menyebabkan jalan operasional dan Sungai Ciketing sepanjang 40 meter tertutup.
Peristiwa ini sangat serius, karena mengakibatkan empat korban jiwa, termasuk dua sopir, seorang pemulung, dan seorang perempuan berusia 60 tahun yang tengah berjualan.
Baca juga: Korea Selatan U-23 Siap Tantang Indonesia di Kualifikasi Piala Asia 2026
Langkah Pemulihan dan Keamanan
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta segera melakukan operasi tanggap darurat setelah kejadian tersebut untuk menjamin keselamatan petugas dan penanganan korban. Pramono menegaskan bahwa keselamatan petugas adalah prioritas utama dalam situasi ini.
Proses pemulihan jalur operasional yang terkena dampak longsor harus dilakukan segera, dengan seluruh kekuatan lintas instansi dikerahkan untuk menangani masalah ini pasca-insiden.
Pembatasan Pengiriman Sampah dan Proses Pemilahan
Dalam rangka penanganan pasca-longosr, Pramono mengumumkan bahwa pengiriman sampah ke Bantargebang akan dibatasi. Operasional sementara akan dialihkan ke Zona 3 sebagai upaya mendukung kelancaran pengelolaan sampah.
Selain itu, dia juga menyatakan rencana untuk memperkenalkan dua titik baru untuk pengolahan sampah, sambil menunggu penataan zonasi yang lebih baik.
Pramono berkomitmen untuk mematuhi instruksi pemerintah pusat mengenai pemilahan sampah yang lebih ketat sebelum sampah mencapai tempat pembuangan akhir.
Baca juga: Presiden Prabowo Berikan Penghargaan bagi Polisi Terluka dalam Aksi Demonstrasi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: