Senin, 09 MARET 2026 • 14:07 WIB

Yaqut Cholil Qoumas Menjalani Sidang Praperadilan Melawan KPK

Author

Yaqut Cholil Qoumas Menjalani Sidang Praperadilan Melawan KPK

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, tengah menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menunjukkan optimisme bahwa proses hukum ini akan membawa keadilan.

Baca juga: Pemecatan Anggota Polri Terkait Kecelakaan Maut Ojol

Di hadapan para pengacara dan hakim, Yaqut mengungkapkan bahwa momen ini sangat penting untuk menegakkan prinsip keadilan di Indonesia. Ia berharap bahwa kebenaran akan muncul dalam jalannya persidangan.

Proses Praperadilan dan Harapan Keadilan

Sidang praperadilan ini berfokus pada legalitas penetapan tersangka oleh KPK. Dalam pernyataannya, Yaqut mengungkapkan keyakinannya bahwa, 'Saya meyakini dengan peradilan yang sangat objektif yang saya yakini berjalan dengan adil ini, kebenaran akan menemukan jalannya di mana pun dan kapan pun.'

Ia menilai bahwa kesempatan ini menunjukkan bahwa keadilan dapat ditegakkan di negara yang dicintainya. 'Ini saya kira menjadi kesempatan baik bagi negara ini pada umumnya dan seluruh warga masyarakat bahwa kebenaran itu ada di negara yang kita cintai,' kata Yaqut.

Lebih dari sekedar kepentingan pribadi, Yaqut menegaskan bahwa sidang ini juga berkaitan dengan kepentingan masyarakat yang mendambakan keadilan.

Baca juga: Kritik Terhadap Penangkapan Direktur Lokataru: Komnas HAM dan DPR Suarakan Kepedulian

Apresiasi Terhadap Hakim dan Proses Sidang

Yaqut memberikan apresiasi kepada hakim tunggal, Sulistyo Muhamad, yang memimpin jalannya sidang. Ia mengklaim hakim mampu menjaga keharmonisan dan ketegasan dalam persidangan.

'Nah, hakim tunggal saya kira memimpin proses praperadilan dengan tegas sehingga semua bisa berjalan baik dan lancar. Hari ini juga kita saksikan semua berjalan dengan baik,' ungkapnya.

Ia juga menginformasikan bahwa dirinya tetap mengikuti proses praperadilan baik secara langsung maupun daring. 'Meskipun pertama hadir secara pribadi, kemudian saya ikuti secara online berikutnya,' ujar Yaqut.

Kesepahaman Antara Saksi Ahli

Yaqut bersyukur atas kesepahaman yang terjalin antara saksi ahli dari kedua belah pihak. Ia percaya bahwa kesepahaman ini akan memperkuat argumen dalam persidangan.

'Saya sangat bersyukur karena ada kesepahaman, tafahum antara saksi ahli termohon maupun saksi ahli pemohon di beberapa hal,' ucapnya.

Salah satu kesepakatan penting yang dicapai adalah terkait proses penetapan tersangka dalam kasus korupsi. 'Terutama yang paling penting adalah bahwa para saksi, baik dari pemohon maupun termohon, memiliki kesepahaman bahwa penetapan tersangka itu harus melalui proses atau tidak ada kerugian negaranya terlebih dahulu,' tegas Yaqut.

Baca juga: Liburan Sendirian di Kota-Kota Terbaik Indonesia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU