Sebanyak 302 warga negara asing (WNA) di Bali kini memiliki izin tinggal keadaan terpaksa (ITKT) akibat konflik yang terjadi di Timur Tengah. Data ini tercatat hingga 5 Maret 2026, dengan penerbitan oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar.
Baca juga: Desta Bagikan Tuntutan 17+8 Usai Hujatan Pemilu 2024
Kepala Imigrasi Denpasar, R Haryo Sakti, mengimbau para WNA untuk segera mengurus administrasi secara langsung. Pembaharuan status ini bertujuan memberikan kepastian bagi mereka yang terjebak dalam situasi krisis di negara asal.
Mekanisme Penerbitan Izin Tinggal Darurat
Proses penerbitan ITKT mulai dilakukan pada 2 Maret 2026, dengan pemohon diwajibkan untuk membawa dokumen lengkap. Dokumen yang diperlukan mencakup paspor asli, surat pembatalan penerbangan, dan tiket yang dibatalkan.
ITKT yang diterbitkan berlaku selama 30 hari, dengan kemungkinan perpanjangan sesuai situasi. Langkah ini diambil untuk menjaga kepastian bagi WNA yang terjebak akibat keadaan darurat di negara asal.
Haryo Sakti menyebutkan bahwa pemerintah memberikan keringanan atas denda bagi WNA yang mengalami overstay. Hal ini berlaku bagi mereka yang terpaksa tinggal lebih lama akibat pembatalan penerbangan.
Baca juga: Adrian Wibowo, Pemain Pertama Campuran AS-Indonesia di MLS
Pengaruh pada Penerbangan Internasional
Salah satu dampak dari konflik di Timur Tengah adalah pembatalan banyak penerbangan internasional. Data dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai mencatat 35 penerbangan dibatalkan pada tanggal 4 Maret 2026.
Sekitar 5.905 calon penumpang kehilangan kesempatan untuk terbang, sementara penerbangan ke Dubai, Doha, dan Abu Dhabi masih terbuka dengan pembatasan. Maskapai Emirates, misalnya, berhasil melanjutkan penerbangan menuju Dubai setelah hampir empat malam terparkir.
Kondisi ini memperlihatkan dampak luas yang dirasakan oleh sektor penerbangan dan WNA yang berencana kembali ke negara mereka.
Penanganan dan Sikap Imigrasi
Pihak Imigrasi Bali bekerja sama dengan instansi terkait untuk memudahkan administrasi bagi WNA yang terkena dampak. R Haryo Sakti menegaskan pentingnya komunikasi yang baik antara WNA dengan pihak imigrasi.
Regulasi mengenai pencegahan overstay kini lebih fleksibel, dengan penghapusan denda bagi mereka yang terpengaruh situasi ini. Kebijakan ini diambil untuk memfasilitasi WNA yang melebihi masa tinggal yang diizinkan.
Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berusaha memberikan solusi praktis sambil tetap menjaga regulasi hukum yang ada.
Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool: Transfer yang Mengguncang Bursa
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: