Chiko Radityatama Agung Putra, seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun terkait produksi konten pornografi. Kasus ini melibatkan penggunaan kecerdasan buatan dalam pembuatan 1.100 file foto dan video yang meresahkan masyarakat.
Baca juga: Kasus Brimob Melindas Pengemudi Ojek Online: Menuju Jalur Pidana
Penjatuhan hukuman ini lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa yang awalnya meminta hukuman tujuh bulan penjara. Putusan diambil setelah sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Semarang, dengan hakim yang memutuskan bahwa Chiko melanggar undang-undang terkait hukum pidana.
Rincian Kasus
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Semarang, hakim ketua Agung Iriawan membacakan putusan yang menyatakan bahwa Chiko terbukti melanggar Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Chiko didapati memproduksi konten pornografi dengan menggunakan teknologi kecerdasan buatan.
Jumlah konten yang diproduksi mencapai 1.100 file foto dan video yang dikategorikan sebagai konten pornografi. Menurut hakim, konten tersebut tidak hanya meresahkan masyarakat, tetapi juga dapat diakses secara publik, sehingga jejak digitalnya masih bertahan hingga saat ini.
Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Demo Karena Kondisi Jakarta yang Tidak Kondusif
Dampak Terhadap Korban
Hakim menyebutkan bahwa tindakan Chiko mengakibatkan trauma psikis bagi para korban yang merupakan alumni SMAN 11 Kota Semarang. Wajah yang diedit dan dipublikasikan tanpa izin menghilangkan privasi dan menyebabkan penderitaan emosional.
Dampak dari penyebaran konten pornografi ini diperkirakan akan berlanjut dalam jangka panjang, memengaruhi kehidupan sosial dan kesehatan mental para korban. Kasus ini menjadi contoh penting mengenai efek serius dari penyalahgunaan teknologi dalam pembuatan konten merugikan.
Reaksi Terkait Putusan
Setelah pembacaan putusan, baik pihak penuntut umum maupun Chiko menyatakan perlu waktu untuk mempertimbangkan keputusan tersebut. Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 2 miliar yang harus dibayar oleh Chiko.
Apabila terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut, hukumannya akan ditambah dengan kurungan selama 15 hari. Kasus ini menunjukkan bahwa penegakan hukum seputar penyalahgunaan teknologi sangat penting untuk melindungi individu dari kerugian yang ditimbulkan.
Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool: Transfer yang Mengguncang Bursa
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: