Malaysia tengah menghadapi situasi serius terkait dugaan korupsi dalam kesepakatan teknologi bernilai 1,1 miliar ringgit, setara dengan Rp4,7 triliun.
Baca juga: Desta Bagikan Tuntutan 17+8 Usai Hujatan Pemilu 2024
Lembaga antikorupsi Malaysia, Malaysian Anti-Corruption Commission (MACC), sudah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan mengenai kasus ini.
Proses Penyidikan Oleh KPK Malaysia
Kepala MACC, Azam Baki, menyatakan bahwa pihaknya telah meminta keterangan dari 12 orang, termasuk mantan menteri dan pejabat pemerintah.
Penyidikan ini bertujuan untuk memahami lebih dalam tentang kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan dalam kesepakatan yang melibatkan pemerintah Malaysia dan Arm Holdings.
Dikatakan juga bahwa penyidikan dilakukan dengan cara yang adil dan profesional, untuk memastikan transparansi dalam proses hukum.
Baca juga: Inovasi Dolby Vision 2: Pengalaman Menonton yang Lebih Hidup
Kesepakatan Dengan Arm Holdings
Kesepakatan ini diumumkan pada Maret 2025 dan mencakup pembayaran sebesar US$250 juta selama sepuluh tahun untuk akses terhadap desain chip.
Desain chip yang dihasilkan diharapkan dapat digunakan oleh produsen semikonduktor Malaysia untuk memperkuat sektor teknologi dalam negeri.
Namun, adanya dugaan korupsi ini dapat mempengaruhi kepercayaan terhadap kesepakatan yang telah terjalin antara pemerintah dan Arm Holdings.
Dampak dan Relevansi Kerja Sama Internasional
Meski Malaysia tengah menghadapi tantangan, Indonesia juga mempersiapkan kerjasama dengan Arm Limited melalui BPI Danantara untuk perkembangan desain chip yang berbasis property intellectual nasional.
Kerja sama ini menyasar sektor strategis seperti otomotif dan IoT, dengan harapan dapat mengakselerasi kemajuan industri teknologi di Indonesia.
Inisiatif ini menunjukkan pentingnya kolaborasi internasional dalam upaya mengembangkan sektor teknologi dan meningkatkan daya saing di kawasan.
Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool: Transfer yang Mengguncang Bursa
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: