Fandi Ramadhan, seorang anak buah kapal Sea Dragon Terawan, dihukum lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Batam pada 5 Maret 2026 dalam kasus penyelundupan narkotika seberat hampir 2 ton.
Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Gagal Menang Melawan Laos di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Keputusan ini diambil setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman mati terhadapnya karena terlibat dalam pemufakatan jahat dalam pengedaran narkoba.
Proses Persidangan dan Putusan Hakim
Vonis kepada Fandi Ramadhan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Tiwik, yang menyatakan, "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi Ramadhan oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun." Suasana persidangan tersebut cukup emosional, di mana ibu Fandi tidak kuasa menahan haru dan langsung memeluk anaknya.
Sebelum putusan dikeluarkan, Jaksa Penuntut Umum memaparkan bahwa Fandi terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. Dengan keputusan ini, Fandi menghindari hukuman mati, meskipun ada kemungkinan bagi jaksa untuk mengajukan banding.
Latar Belakang Fandi Ramadhan
Fandi adalah anak sulung dari enam bersaudara yang berasal dari keluarga sederhana dengan seorang ayah yang bekerja sebagai nelayan. Keluarganya berjuang keras untuk memastikan pendidikan Fandi sampai ke perguruan tinggi.
Baca juga: Apple Siap Luncurkan iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray
Setelah menyelesaikan pendidikan di Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Malahayati Aceh pada tahun 2022, Fandi menghadapi banyak tantangan. Dia harus berjualan nasi goreng demi memenuhi kebutuhan hidup selama studi.
Dengan harapan membawa perubahan bagi keluarganya, Fandi melamar pekerjaan sebagai ABK di kapal internasional. Ia berharap bisa membawa kehidupan yang lebih baik bagi keluarganya.
Kejadian Penangkapan dan Penyelundupan Narkotika
Insiden yang mengubah segalanya terjadi pada 14 Mei 2025, ketika Fandi terlibat dalam pemuatan barang di tengah laut menuju Phuket, Thailand. Saat itu, ia tidak mengetahui isi muatan tersebut.
Fandi mengungkapkan, "Saya hanya ABK kapal yang baru bergabung, mustahil memiliki keberanian untuk bertanya." Dalam situasi tersebut, ia merasa terpaksa untuk mengikuti perintah kapten tanpa bisa mempertanyakan isi dari muatan.
Muatan yang tidak diketahui itu terdiri dari hampir 2 ton narkotika jenis sabu, yang menunjukkan adanya struktur kuasa dalam dunia pelayaran yang sering kali mengabaikan norma etis.
Baca juga: Google Tanggapi Masalah Keamanan di Layanan Gmail
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: