Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri meningkatkan upaya pemberantasan judi online di Indonesia dengan fokus pada pencegahan aliran dana kejahatan ini.
Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China: Merayakan 80 Tahun Kemenangan Perang Perlawanan Rakyat
Dalam langkah ini, perbankan diminta untuk memperketat prosedur pembukaan rekening dan meningkatkan deteksi transaksi mencurigakan.
Permintaan Perbankan untuk Peningkatan Pengawasan
Brigjen Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, menekankan pentingnya peran perbankan dalam mencegah judi online. Dalam konferensi pers di Jakarta, ia menggarisbawahi perlunya prosedur pembukaan rekening yang lebih ketat.
Himawan menerangkan pentingnya penerapan prinsip know your customer (KYC) dan anti-money laundering (AML) secara menyeluruh. "Kami mengharapkan agar perbankan dapat memperketat prosedur pembukaan rekening dengan menerapkan prinsip know your customer (KYC) dan anti-money laundering secara ketat dan menyeluruh," ungkapnya.
Dia menegaskan bahwa tidak ada lagi rekening perbankan yang boleh digunakan untuk kegiatan perjudian, dan sistem deteksi dini di perbankan sangat diperlukan untuk mencegah kejahatan berjudi.
Baca juga: Djokovic Melaju ke Semifinal US Open 2025, Siap Tantang Alcaraz
Kesepakatan Baru dengan Perbankan
Polri telah menjalin kesepakatan baru dengan perbankan untuk mempercepat penyidikan kasus judi online. Pemeriksaan rekening-rekening pelaku kini bisa dilakukan di satu lokasi, yaitu kantor pusat perbankan.
"Ternyata kami dapat satu kesepakatan bahwa pemeriksaan-pemeriksaan untuk rekening-rekening yang tersebar yang digunakan oleh pelaku tindak pidana perjudian ini bisa dilaksanakan hanya di satu tempat, yaitu di kantor pusat," simpul Himawan.
Kesepakatan ini diharapkan dapat memperlancar proses pemeriksaan yang kerap terhalang birokrasi. Himawan juga mengapresiasi sinergitas antara Bareskrim dan perbankan dalam menangani kasus judi.
Langkah Proaktif dalam Penanganan Kasus
Bareskrim Polri baru-baru ini menyerahkan uang senilai Rp 58,1 miliar terkait tindak pidana pencucian uang dari judi online untuk dieksekusi kejaksa. Penyerahan tersebut adalah hasil laporan analisis dari PPATK.
"Direktorat Siber Bareskrim Polri melaksanakan kegiatan strategis berupa penyerahan hasil objek eksekusi terhadap harta yang dirampas untuk negara," kata Himawan.
Ia menjelaskan bahwa keberhasilan dalam eksekusi aset ini mencerminkan sinergitas antar kementerian dan lembaga, menegaskan komitmen polisi dalam menjaga integritas sistem keuangan negara.
Baca juga: Sherina Munaf Menyelamatkan Kucing di Tengah Kontroversi Perampokan Rumah Uya Kuya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: