Arnendo, mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip), menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok mahasiswa di Semarang, berkaitan dengan laporan dugaan pelecehan seksual yang ditujukan padanya.
Baca juga: Pemecatan Anggota Polri Terkait Kecelakaan Maut Ojol
Insiden ini menciptakan kegaduhan di kalangan mahasiswa dan menyoroti seriusnya sikap kampus terhadap kekerasan dan pelecehan dalam lingkungan pendidikan.
Latar Belakang Dugaan Pelanggaran
Dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Arnendo terhadap tiga mahasiswi menjadi pencetus pengeroyokan tersebut. Nurul Hasfi, Direktur Direktorat Jejaring Media, menyatakan bahwa laporan terkait perilaku Arnendo telah diterima di Dekanat.
Peringatan yang telah diberikan kamus ternyata tidak dipatuhi Arnendo, yang memicu kemarahan di kalangan mahasiswa lain. Situasi ini mencerminkan ketidakpuasan yang mendalam mengenai perlakuan Arnendo di lingkungan kampus.
Baca juga: Tragedi Penembakan Staf KBRI di Lima: Zetro Leonardo Purba Meninggal Dunia
Akibat Fisik dan Psikologis pada Korban
Zainal Abidin Petir, pengacara Arnendo, mengungkapkan bahwa kliennya mengalami cedera serius akibat pengeroyokan tersebut. Dia melaporkan bahwa Arnendo menderita patah tulang hidung, gegar otak, dan gangguan saraf di mata kirinya.
Insiden pengeroyokan berlangsung selama dua jam, dari pukul 23.00 hingga 04.15 WIB. Hal ini menunjukkan bahwa kekerasan di lingkungan kampus tidak hanya melukai fisik tetapi juga dapat menimbulkan trauma psikologis yang mendalam.
Respons dari Universitas dan Keluarga
Universitas Diponegoro menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti kasus ini melalui prosedur yang berlaku. Nurul menekankan bahwa pihak kampus akan memberikan perlindungan kepada pelapor agar proses hukum berlangsung secara adil.
Keluarga Arnendo juga menyuarakan keprihatinan mereka terhadap perlakuan yang diterima anak mereka, berharap tindakan tegas diambil terhadap semua pihak yang terlibat dalam kekerasan ini. Hal ini menjadi perhatian serius terkait perlindungan mahasiswa dalam menghadapi isu kekerasan seksual.
Baca juga: Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke RS Polri: Memantau Korban Aksi Demonstrasi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: