Selasa, 03 MARET 2026 • 18:40 WIB

Pemerintah Kaji Ulang Harga Minyakita Terkait Lonjakan CPO

Author

Pemerintah Kaji Ulang Harga Minyakita Terkait Lonjakan CPO

Pemerintah Indonesia tengah menggencarkan kajian ulang terkait batas harga eceran tertinggi (HET) untuk produk minyak goreng Minyakita. Ini dilakukan seiring dengan lonjakan harga minyak sawit mentah (CPO) di pasar global.

Baca juga: Kunto Aji Soroti Tanggung Jawab Anggota Dewan dan Perjuangan Masyarakat

Badan Pangan Nasional (Bapanas) menegaskan bahwa wacana penyesuaian harga masih dalam tahap diskusi dan belum ada keputusan resmi yang diambil.

Kenaikan Harga CPO dan Implikasinya

Sekretaris Utama Bapanas, Sarwo Edhy, menyatakan bahwa saat ini sedang berlangsung pembahasan internal mengenai dampak kenaikan harga bahan baku terhadap harga jual minyak goreng Minyakita. ' Itu masih dalam kajian (menaikkan HET Minyakita). Sekarang untuk Minyakita DMO itu 35% kita serahkan ke Bulog untuk dikelola,' tuturnya.

Kenaikan harga CPO di pasar global menjadi variabel penting dalam evaluasi ini. Meskipun Indonesia adalah produsen CPO terbesar, stabilitas pasokan dalam negeri tetap menjadi perhatian utama pemerintah.

Sarwo juga mencatat bahwa jika kajian berlanjut, diskusi akan melibatkan seluruh pelaku usaha di sektor minyak goreng. Namun, hingga kini, belum ada agenda pemanggilan resmi kepada para produsen.

Stabilitas Harga Melalui DMO

Dalam konteks distribusi, skema domestic market obligation (DMO) dianggap penting untuk menjaga stabilitas harga. Kira-kira 35% dari pasokan Minyakita dialokasikan untuk dikelola oleh Perum Bulog, yang memiliki tugas menyalurkan minyak tersebut ke pasar tradisional.

Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation: Tuduhan Provokasi Anarkis

Harga Minyakita yang didistribusikan lewat Bulog umumnya stabil di angka Rp15.700 per liter. Sarwo menyatakan, 'Harga Minyakita di pasar yang mendapat suplai Bulog relatif stabil di angka Rp15.700 per liter, sesuai HET.'

Namun, di luar skema distribusi Bulog, harga masih ada yang melampaui batas yang ditetapkan. 'Kalau yang tidak dapat dari Bulog ada yang masih harganya Rp17.000 (per liter), Rp18.000 (per liter) ada. Tapi tidak banyak,' imbuh Sarwo.

Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa rata-rata harga nasional Minyakita pada pekan keempat Februari 2026 berada di Rp16.716 per liter, yang cukup tinggi dibandingkan HET.

Pemantauan dan Pengawasan Pasar

Dari Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) per 28 Februari 2026, tercatat 275 daerah yang mencatat harga Minyakita di atas Rp15.700 per liter, dengan 25 kabupaten/kota di Pulau Jawa dan 250 lainnya di luar Jawa.

Sarwo menegaskan bahwa, meski kondisi pasar fluktuatif, pemerintah berupaya untuk terus memantau dan mengevaluasi dampak dari kebijakan yang berjalan. Hal ini penting untuk menjaga daya beli masyarakat yang bergantung pada minyak goreng.

Dengan demikian, pemerintah berkomitmen untuk melakukan kajian mendalam sebelum mengambil langkah lebih lanjut mengenai penyesuaian HET Minyakita. Sarwo menggarisbawahi pentingnya kehati-hatian agar keputusan yang diambil menguntungkan masyarakat dan pelaku usaha.

Sebagai langkah awal, Bapanas akan terus mengawasi perkembangan harga dan pasokan di lapangan agar keputusan yang diambil berdasarkan data dan fakta yang valid.

Baca juga: Menemukan Kebahagiaan dalam Hal-Hal Kecil

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU