Senin, 02 MARET 2026 • 12:58 WIB

Jejak Langkah Try Sutrisno, Wakil Presiden yang Menghormati Tradisi

Author

Jejak Langkah Try Sutrisno, Wakil Presiden yang Menghormati Tradisi

Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia, telah berpulang pada Senin, 2 Maret 2026, di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta.

Baca juga: DPR Hentikan Tunjangan Perumahan Anggota Mulai 2025, Ini Tuntutan Masyarakat

Informasi ini disampaikan oleh Letjen TNI (Purn) Albertus Budi Sulistya, mantan Kepala RSPAD, yang menyebutkan bahwa Try mengembuskan napas terakhir sekitar pukul 06.58 WIB.

Menyusuri Karir Militer Try Sutrisno

Lahir pada 15 November 1944, Try Sutrisno mengawali karirnya di dunia militer dan naik menjadi Panglima ABRI, sebelum menduduki kursi Wakil Presiden.

Terpilih dalam sidang umumnya MPR tahun 1993, ia dicalonkan oleh Fraksi ABRI MPR-RI untuk menggantikan Sudharmono dan menjadi sosok ketiga dari kalangan militer dalam kabinet Presiden Soeharto.

Keputusan Berhenti Satu Periode

Saat menjelang Sidang Umum MPR tahun 1997, meski banyak nama calon beredar, Try Sutrisno menyatakan bahwa ia tidak bersedia dicalonkan ulang untuk periode 1998–2003.

Baca juga: Kasus Brimob Melindas Pengemudi Ojek Online: Menuju Jalur Pidana

Ia menekankan keputusan tersebut sesuai dengan tradisi para wakil presiden sebelumnya yang hanya menjabat satu periode, seperti Halim dan Sudharmono.

Dalam pernyataannya, ia mengungkapkan, "Saya ingin meneruskan tradisi tersebut dan melihat hikmah positif di dalamnya."

Warisan dan Penghormatan pada Tradisi

Langkah Try Sutrisno untuk tidak mencalonkan diri kembali dianggap oleh banyak kalangan sebagai tindakan negarawan yang patut dicontoh.

Beberapa anggota DPR menganggap keputusan ini membawa angin segar dalam dinamika pemilihan wakil presiden, menunjukkan komitmen sebagai pemimpin yang tahu kapan harus mundur.

Ia mengajarkan bahwa menghormati parlimenter dan memandang dinamika politik adalah aspek penting dalam tata negara.

Baca juga: Kunto Aji : Tanggung Jawab Anggota DPR Harus Diterima Seutuhnya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU