Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta baru saja melaksanakan penggeledahan di tiga lokasi di Jakarta dan Depok sehubungan dengan dugaan korupsi pada proyek migrasi unit pembangkitan Suralaya. Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT PLN Indonesia Power untuk Tahun Anggaran 2024.
Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation: Tuduhan Provokasi Anarkis
Kepala Seksi Penerangan Hukum Dapot Dariaman menjelaskan, penggeledahan yang berlangsung pada Kamis (26/2) bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti dari lokasi-lokasi yang dianggap relevan. Tiga lokasi tersebut antara lain gedung PT High Voltage Technology dan dua rumah di Pancoran Mas serta Lebak Bulus.
Rincian Kasus dan Penggeledahan
Proyek migrasi unit pembangkitan Suralaya dari 500 kV ke 150 kV mencatat nilai pagu sebesar Rp 219.204.394.976. Namun, nilai kontrak yang diterima oleh PT High Voltage Technology diketahui mencapai Rp 177.552.218.661.
Dapot Dariaman menjelaskan, 'Bidang Tindak Pidana Khusus dan Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta telah melaksanakan kegiatan penggeledahan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi mark up kegiatan Migrasi Unit Pembangkitan Suralaya Unit 3.'
Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-07/M.1/Fd.1/02/2026 yang dikeluarkan pada 24 Februari 2026. Kejati DKI berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan ini dengan prinsip transparansi.
Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool
Hasil Penggeledahan dan Penyitaan
Dalam proses penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menyita berbagai dokumen dan barang elektronik yang dianggap penting untuk penyidikan lebih lanjut. Tindakan ini diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta terkait dugaan korupsi tersebut.
Dapot mengungkapkan, 'Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang elektronik yang dianggap perlu.'
Langkah ini mencerminkan dedikasi Kejaksaan Tinggi DKI dalam mengungkap kebenaran di balik kasus dugaan korupsi. Pengumpulan bukti-bukti yang tepat menjadi langkah penting untuk memberikan kejelasan dalam penyidikan.
Komitmen dalam Pemberantasan Korupsi
Kejaksaan Tinggi DKI terus menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap langkah penegakan hukum. Penggeledahan ini merupakan bagian dari usaha berkelanjutan untuk memberantas tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan Indonesia.
Dapot menekankan, 'Tindakan pengumpulan dan penyitaan barang bukti tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel.'
Dengan langkah ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami komitmen pemerintah untuk memberantas korupsi yang merugikan kepentingan negara. Kejaksaan Tinggi DKI juga mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi perjalanan proses hukum ini.
Baca juga: Sherina Munaf Menyelamatkan Kucing di Tengah Kontroversi Perampokan Rumah Uya Kuya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: