Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya pemindahan uang oleh pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai terkait kasus suap impor barang KW.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia
Pemindahan ini dilakukan berdasar perintah dari dua tersangka yang baru-baru ini ditangkap dalam penyidikan.
Pemindahan Uang dalam Kasus Dugaan Korupsi
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pemindahan uang ini dilakukan atas arahan Budiman Bayu Prasojo dan Sisprian Subiaksono.
Salisa Asmoaji, seorang pegawai di Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea dan Cukai, diduga menerima dan mengelola uang dari para pengusaha serta importir atas perintah kedua tersangka tersebut.
Baca juga: Penjarahan di Rumah Politisi NasDem: Polisi Semakin Intensif Melakukan Penyelidikan
Proses Penggeledahan dan Penemuan Uang Tunai
KPK melakukan penggeledahan di dua lokasi safe house dan menemukan uang tunai lebih dari Rp5,19 miliar yang disimpan dalam lima koper.
Asep menambahkan bahwa uang ini diduga berasal dari tindak pidana korupsi terkait pengaturan jalur masuk barang dalam kepabeanan serta pengurusan cukai.
Status Tersangka dan Tindak Lanjut Penegakan Hukum
Dalam kasus ini, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan, serta beberapa pegawai lainnya di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Mereka menghadapi ancaman hukum berdasarkan pasal-pasal yang terkait dengan tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 12 dan Pasal 605 KUHP.
Baca juga: Kunto Aji : Tanggung Jawab Anggota DPR Harus Diterima Seutuhnya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: