Jumat, 27 FEBRUARI 2026 • 16:21 WIB

Penjelasan Kementan Soal Pembatasan Impor Unggas dari Arab Saudi

Author

Penjelasan Kementan Soal Pembatasan Impor Unggas dari Arab Saudi

Kementerian Pertanian (Kementan) memberikan keterangan terkait pembatasan impor unggas dan telur oleh Otoritas Pangan dan Obat Arab Saudi (SFDA). Kebijakan ini dianggap sebagai langkah kehati-hatian yang wajar dalam perdagangan internasional produk peternakan.

Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia

Meskipun Indonesia tercantum dalam daftar negara yang dikenakan pembatasan, Kementan menegaskan bahwa hal ini merupakan bagian dari mekanisme pengelolaan risiko kesehatan hewan yang telah ada sejak lama.

Kebijakan Pembatasan Impor Unggas

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Agung Suganda, menyatakan bahwa kebijakan pembatasan ini dimulai sejak wabah avian influenza yang terjadi pada pertengahan 2000-an. Ia menekankan bahwa pembatasan ini melihat perkembangan penyakit global yang perlu diwaspadai.

Agung menegaskan, "Penguatan sistem kesehatan hewan adalah fondasi utama kepercayaan pasar internasional," yang menunjukkan pentingnya biosekuriti dan surveilans penyakit dalam menjaga kredibilitas perdagangan.

Meski status Indonesia tercatat dalam daftar pembatasan, Agung mengingatkan bahwa hal ini tidak mencerminkan kondisi kesehatan hewan secara keseluruhan. "Posisi kami merupakan bagian dari proses teknis perdagangan veteriner yang umum terjadi," jelasnya.

Baca juga: Manchester United Resmi Rekrut Senne Lammens

Dampak Terhadap Industri Unggas Nasional

Kementan memastikan bahwa dampak dari kebijakan tersebut terhadap industri unggas nasional masih dianggap minimal. Agung menyampaikan bahwa ekspor produk unggas Indonesia ke Arab Saudi masih tergolong kecil, sedangkan pasar domestik tetap menjadi penopang utama.

Dengan kapasitas produksi unggas yang sudah melebihi kebutuhan dalam negeri, Indonesia berpeluang untuk mengembangkan ekspor lebih jauh. "Indonesia merupakan produsen unggas terbesar di ASEAN dengan populasi sekitar 3,9 miliar ekor," tambah Agung.

Dalam usaha membuka akses pasar yang lebih luas, Kementan juga meneruskan misi diplomasi veteriner. "Pendekatan kami tidak hanya fokus pada pembukaan pasar, tetapi juga memastikan produk peternakan Indonesia memenuhi standar yang diakui secara global," ungkapnya.

Proses Akses Pasar untuk Produk Olahan Unggas

Makmun, Direktur Hilirisasi Hasil Peternakan, mengungkapkan bahwa akses pasar untuk produk unggas segar ke Arab Saudi masih dalam tahap negosiasi. Beberapa produk seperti karkas dan telur belum memperoleh persetujuan untuk akses pasar.

Namun, ada perkembangan positif dalam ekspor produk olahan unggas yang telah memenuhi syarat sanitari. "Produk olahan ayam yang telah mengalami pemanasan untuk membunuh virus HPAI dibolehkan untuk diekspor," ujarnya.

Data menunjukkan bahwa pada tahun 2023, Indonesia berhasil mengekspor produk olahan daging ayam ke Arab Saudi senilai USD 294.654. Izin ekspor untuk produk unggas yang telah disterilkan juga telah diperoleh untuk memenuhi kebutuhan jemaah haji pada tahun 2025.

Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Demo Karena Kondisi Jakarta yang Tidak Kondusif

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU