Seorang mahasiswi UIN Suska berinisial F (23) menjalani operasi setelah mengalami tindakan pembacokan oleh seorang pria berinisial R (21). Insiden tersebut terjadi menjelang sidang skripsi korban dan saat ini F berada dalam kondisi stabil.
Baca juga: Kritik Terhadap Penangkapan Direktur Lokataru: Komnas HAM dan DPR Suarakan Kepedulian
Dokter Nadia dari RSUD Arifin Achmad menyatakan, "Untuk kondisinya saat ini masih dalam pemulihan pascaoperasi," menunjukkan bahwa F telah menjalani prosedur medis pada bagian kaki dan dahi, dan sedang dalam pemantauan intensif.
Detail Operasi dan Pemulihan Korban
F menjalani operasi pada Kamis, 26 Februari 2026, untuk mengatasi luka akibat pembacokan. Dokter Nadia menjelaskan, "Kondisinya stabil dalam kesadaran penuh, cuma untuk komunikasi masih terbatas," memberikan gambaran terkait tahap pemulihan yang sedang dijalani pasien.
Operasi ini ditujukan untuk menangani cedera serius pada kaki dan dahi, dengan harapan pemulihan maksimal. F saat ini berada dalam observasi rumah sakit untuk memastikan tidak ada komplikasi.
Baca juga: Adrian Wibowo, Pemain Pertama Campuran AS-Indonesia di MLS
Proses Hukum dan Status Tersangka
Kasus yang menonjol ini menarik perhatian publik, sehingga polisi dengan tegas menetapkan R (21) sebagai pelaku. Kapolresta Pekanbaru, Kombes Muharman Arta, memaparkan, "Untuk tersangkanya juga sudah dilimpahkan, ditahan di Rutan Polresta Pekanbaru,” menandakan bahwa proses hukum sedang berjalan.
Motif pembacokan ini diindikasikan berkaitan dengan masalah asmara. Kombes Muharman juga menegaskan, "Motifnya sementara masih motif asmara, pengakuan tersangka," yang menunjukkan adanya rencana sebelum melakukan tindak kekerasan.
Kronologi Kejadian
Insiden pembacokan terjadi di lantai dua Fakultas Syariat dan Ilmu Hukum UIN Suska, saat korban menunggu sidang skripsi. Menurut laporan yang diterima, R mendekati F dan melakukan pembacokan secara tiba-tiba menggunakan senjata tajam.
Kapolresta menegaskan, "Perencanaan dibuktikan dengan senjata tajam yang sudah dia bawa dari rumah, jadi masuk unsur perencanaan," mengindikasikan niat jahat R yang sudah dipersiapkan sebelum aksi tersebut.
Baca juga: Mengapa Finfluencer Menjadi Panduan Utama Keuangan di Era Digital
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: