Kasus melibatkan Hafiz Mahendra, pengemudi yang beraksi ugal-ugalan, kini resmi memasuki tahap penyidikan lebih dalam. Dia ditetapkan sebagai tersangka karena ditemukan kepemilikan senjata tajam dan pelat nomor kendaraan palsu.
Baca juga: Djokovic Melaju ke Semifinal US Open 2025, Siap Tantang Alcaraz
Penangkapan tersebut berawal saat pihak kepolisian melakukan penggeledahan terhadap mobil Hafiz dan menemukan berbagai barang bukti yang mengarah pada pelanggaran hukum lebih lanjut. Hal ini menggugah perhatian publik mengenai keselamatan lalu lintas dan kepatuhan hukum di jalan raya.
Tindakan Ugal-Ugalan dan Penetapan Tersangka
Hafiz Mahendra, dengan kendaraan Toyota Calya, terlibat aksi ugal-ugalan di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Tindakan tersebut berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold Hutagalung, menjelaskan bahwa Hafiz menggunakan pelat nomor palsu saat melawan arah di jalan yang ramai dan berusaha melarikan diri saat dihentikan polisi. Hal ini melanggar Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga: Drama Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Pecahkan Rekor dan Pergerakan Tim Lain
Temuan Senjata Tajam dan Pelat Palsu
Setelah penangkapan, penyidik menemukan senjata tajam dan pelat nomor palsu di dalam mobil Hafiz. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan, 'Pengemudi sudah ditetapkan tersangka atas kepemilikan senjata tajam termasuk identitas dari pelat nomor tanda kendaraan bermotornya juga tidak bisa dilengkapi.'
Barang bukti yang ditemukan mencakup senjata api mainan, golok, dan badik, serta empat pelat nomor yang tidak valid. Hal ini memperkuat dugaan bahwa Hafiz terlibat dalam aktivitas ilegal.
Ancaman Hukum yang Dihadapi
Hafiz kini menghadapi ancaman hukuman berat sesuai ketentuan Pasal 307 dan Pasal 391 KUHP. Ia dapat dijatuhi hukuman penjara hingga tujuh tahun akibat kepemilikan senjata tajam dan pelat nomor palsu.
Sanksi sebelumnya atas tindakan ugal-ugalan juga memberikan tambahan beban hukum, hingga empat tahun penjara dan denda sebesar Rp8 juta. Proses penyidikan saat ini berlanjut untuk menggali lebih dalam mengenai motivasi kepemilikan senjata tajam tersebut.
Baca juga: Google Tanggapi Masalah Keamanan di Layanan Gmail
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: