Kamis, 26 FEBRUARI 2026 • 19:47 WIB

Lonjakan Permohonan Kewarganegaraan Indonesia oleh Warga Asing

Author

Lonjakan Permohonan Kewarganegaraan Indonesia oleh Warga Asing

Tren menarik terpantau dalam permohonan status kewarganegaraan Indonesia yang diajukan oleh warga negara asing. Dalam enam tahun terakhir, tepatnya di tahun 2024, permohonan mencapai angka tertinggi dengan 265 pengajuan.

Baca juga: Adrian Wibowo, Pemain Pertama Campuran AS-Indonesia di MLS

Direktur Jenderal AHU Kemenkum, Widodo, menjelaskan bahwa meskipun banyak pengajuan, hanya 20 permohonan yang disetujui. Saat ini, sekitar 700 warga negara asing masih dalam tahap pengolahan dokumen untuk menjadi warga negara Indonesia.

Statistik Permohonan Kewarganegaraan 2020-2024

Dalam laporan Ditjen AHU Kemenkum, tahun 2020 tercatat 37 permohonan dari warga negara asing untuk menerima status kewarganegaraan Indonesia. Dari angka tersebut, 29 permohonan berhasil disetujui.

Tren terus berlanjut hingga tahun 2021 dengan 63 permohonan, di mana 61 di antaranya disetujui. Semua permohonan yang diajukan pada tahun 2022 juga mendapatkan persetujuan.

Namun, pada tahun 2023 terjadi peningkatan permohonan menjadi 69, dengan 66 diterima. Pada 2024, lonjakan signifikan jelas terlihat dengan adanya 265 pengajuan meski hanya 20 yang berhasil disetujui.

Saat ini, lebih dari 700 warga negara asing masih dalam proses untuk menyelesaikan semua persyaratan dokumentasi yang diperlukan.

Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation: Tuduhan Provokasi Anarkis

Proses Seleksi Kewarganegaraan yang Ketat

Proses penyeleksian bagi warga negara asing yang ingin menjadi warga negara Indonesia diungkapkan oleh Widodo sebagai sangat ketat. Hal ini terlihat dari rendahnya tingkat persetujuan yang tercatat meskipun permintaan terus meningkat.

Widodo menambahkan, "Artinya banyak, ratusan, total lebih dari 700-an yang saat ini masih berproses melengkapi dokumen-dokumennya untuk menjadi warga negara Indonesia." Proses ini mencerminkan kompleksitas dan ketelitian yang diperlukan.

Pada tahun 2025, ditambahkan sebanyak 147 permohonan baru, namun hanya 2 permohonan yang berhasil diproses. Situasi ini memberikan gambaran jelas mengenai tantangan yang dihadapi oleh warga asing dalam proses pengalihan kewarganegaraan.

Permohonan Kewarganegaraan bagi Anak dari Perkawinan Campuran

Widodo juga menjelaskan terkait permohonan kewarganegaraan untuk anak-anak dari perkawinan campuran. Data menunjukkan ada 714 permohonan dari anak-anak yang lahir dari orang tua campuran untuk mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia.

Anak-anak dari perkawinan campur memiliki kewarganegaraan ganda yang bersifat terbatas hingga usia 18 tahun. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, mereka wajib memilih salah satu kewarganegaraan sebelum mencapai usia 21 tahun.

Widodo menggarisbawahi bahwa tingginya tingkat minat untuk menjadi warga negara Indonesia menunjukkan kecintaan dan keseriusan warga negara asing terhadap Indonesia.

Baca juga: Transfer Kiper Baru Jadi Sorotan Manchester United dan Manchester City

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU