Komisi III DPR berencana untuk memanggil Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam terkait kasus penemuan hampir dua ton narkoba jenis sabu dari kapal Sea Dragon di Kepulauan Riau.
Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China: Merayakan 80 Tahun Kemenangan Perang Perlawanan Rakyat
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan pentingnya penjelasan tentang tuntutan hukuman mati yang dihadapi Fandi Ramadhan, salah satu anak buah kapal yang terlibat.
Penjelasan yang Diperlukan
Habiburokhman mengungkapkan bahwa pemanggilan BNN dan Kejari Batam bertujuan untuk mendapatkan klarifikasi tentang penanganan kasus tersebut.
'Komisi III DPR RI akan memanggil penyidik BNN dan Kepala Kejaksaan Negeri Batam untuk perkara nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm,' ujar Habiburokhman.
Tujuan pemanggilan ini adalah untuk mendalami proses hukum yang dihadapi oleh Fandi Ramadhan, terutama mengingat tuntutan yang begitu berat terhadapnya.
Baca juga: Penjarahan di Rumah Politisi NasDem: Polisi Semakin Intensif Melakukan Penyelidikan
Sorotan Terhadap Tuntutan Hukuman Mati
Fandi Ramadhan, yang terdampak, mendapatkan sorotan khusus karena tuntutan hukuman mati yang dijatuhkan padanya dianggap tidak proporsional.
'Tuntutan mati terhadap Fandi menjadi sorotan karena dinilai bukan otak utama, dan tak mengetahui temuan sabu di kapalnya,' tegas Habiburokhman.
Tak hanya itu, kondisi Fandi juga memunculkan pertanyaan publik tentang rasa keadilan dalam kasus ini.
Tindakan Terhadap Jaksa Penuntut Umum
Komisi III DPR juga meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk memberikan teguran dan memeriksa jaksa penuntut umum yang terlibat.
'Kami meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk menegur dan memeriksa JPU Kejaksaan Negeri Batam,' imbuhnya.
Pernyataan tersebut muncul setelah adanya dugaan intervensi DPR dalam proses hukum yang berjalan.
Baca juga: Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Selama Hampir 7 Jam Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: