Partai Buruh dengan tegas menolak usulan untuk meningkatkan ambang batas parlemen di atas 4 persen. Penolakan ini disampaikan oleh Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, yang meyakini bahwa tawaran tersebut bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: Menggali Pentingnya Self Love dalam Kehidupan Sehari-hari
Said Iqbal menyatakan bahwa kenaikan tersebut dapat melanggar hak politik masyarakat dan menegaskan bahwa tujuan dari putusan MK adalah untuk menurunkan ambang batas, bukan sebaliknya.
Penolakan Terhadap Kenaikan Ambang Batas
Said Iqbal menyampaikan, "Usulan agar angka PT dinaikkan di atas 4 persen harus ditolak dengan keras. Sebab, ide tersebut jelas-jelas bertolak belakang dengan kehendak konstitusi." Pernyataan ini menunjukkan kekhawatiran Partai Buruh mengenai dampak dari kenaikan ambang batas terhadap representasi suara dalam pemilu.
Menurutnya, putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 mewajibkan pembentuk undang-undang untuk memperhatikan hak politik serta kedaulatan rakyat saat mengubah ambang batas parlemen. "Semangat dan substansi dari putusan MK itu adalah memerintahkan agar angka ambang batas parlemen diturunkan, bukan malah dinaikkan," tegasnya.
Baca juga: Kasus Brimob Melindas Pengemudi Ojek Online: Menuju Jalur Pidana
Dampak Terhadap Suara Pemilih
Said Iqbal juga menyoroti jumlah suara yang terbuang dalam pemilu sebelumnya, di mana ambang batas 4 persen diterapkan. Ia mencatat bahwa pada Pemilu 2019, lebih dari 57,1 juta suara sah terbuang, dan jumlah tersebut diperkirakan akan bertambah menjadi lebih dari 60,6 juta suara pada Pemilu 2024.
"Demokrasi macam apa yang mau kita bangun, jika puluhan juta suara pemilih selalu terbuang percuma di setiap penyelenggaraan pemilu akibat aturan PT 4 persen," keluh Iqbal. Pernyataan ini menekankan kekhawatiran Partai Buruh terhadap integritas sistem pemilu yang berlaku.
Pandangan Partai Lain Mengenai Ambang Batas
Di sisi lain, Partai Nasdem memiliki pandangan yang berbeda, dengan mengusulkan supaya ambang batas parlemen ditingkatkan menjadi 7 persen. Surya Paloh, Ketua Umum Partai Nasdem, berargumen bahwa ini diperlukan untuk menyederhanakan sistem multipartai dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan demokrasi.
Paloh menegaskan, "Nasdem berpikir sejujurnya dari sistem multipartai, kalau bisa kita berubah menjadi selected party, itu jauh lebih efektif bagi implementasi hasil manfaat kebebasan demokrasi yang kita miliki."
Baca juga: Korea Selatan U-23 Siap Tantang Indonesia di Kualifikasi Piala Asia 2026
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: