Hafiz Mahendra, sopir mobil Toyota Calya hitam yang viral karena melawan arus di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Kasus Brimob Melindas Pengemudi Ojek Online: Menuju Jalur Pidana
Perubahan status hukumnya dari pelanggar lalu lintas menjadi tersangka ini terkait insiden yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Latar Belakang dan Penetapan Status Tersangka
Hafiz Mahendra, berusia 24 tahun, mengemudikan mobil dengan cara yang sangat berbahaya di tengah kepadatan lalu lintas Jakarta.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, mengonfirmasi status hukum Hafiz yang kini beralih menjadi tersangka.
Dalam penjelasannya, Komarudin menyatakan, 'Pertama diawali dari pelanggar, sekarang tersangka kasus kecelakaan.' Hal ini menunjukkan konsekuensi lebih serius terhadap tindakan berbahayanya saat berkendara.
Baca juga: Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dikonfirmasi dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
Aspek Hukum dan Temuan Tambahan
Hafiz terancam dijerat dengan Pasal 311 ayat 1, 2, dan 3 dari Undang-Undang Lalu Lintas yang mengatur tindakan pengemudi yang membahayakan pengguna jalan.
Kombes Pol Komarudin menegaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan Hafiz tidak hanya membahayakan dirinya, tetapi juga pengguna jalan lainnya.
Polisi juga menemukan barang bukti tambahan, termasuk empat pasang pelat nomor berbeda dan dua senjata tajam di dalam mobilnya. Komarudin menambahkan, 'Temuan-temuan yang lain itu masih menunggu dari hasil Reskrim Jakarta Pusat.'
Kronologi Peristiwa yang Menyita Perhatian Publik
Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 25 Februari 2026, ketika Hafiz mengemudikan kendaraan dari arah Senen menuju Pasar Baru.
Kombes Pol Komarudin menjelaskan, 'Petugas kami yang sedang berpatroli mendapati perilaku dari pengendara yang tidak lazim di tengah kepadatan ibu kota di sore hari.'
Hafiz melawan arus dengan kecepatan tinggi, membahayakan pengendara lain, dan petugas lalu lintas berusaha menghentikannya ketika memasuki ruas Jalan Gunung Sahari yang satu arah.
Baca juga: Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Selama Hampir 7 Jam Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: