Rabu, 25 FEBRUARI 2026 • 18:02 WIB

Bareskrim Amankan Lima Pelaku Penipuan E-Tilang yang Dikoordinasi dari China

Author

Bareskrim Amankan Lima Pelaku Penipuan E-Tilang yang Dikoordinasi dari China

Bareskrim Polri baru saja menangkap lima orang tersangka yang terlibat dalam penipuan online berkedok e-tilang palsu. Modus mereka mencakup penggunaan SMS blast yang diperintahkan oleh pengendali dari China.

Baca juga: Djokovic Melaju ke Semifinal US Open 2025, Siap Tantang Alcaraz

Menurut Brigjen Himawan Bayu Aji, lima pelaku ini memiliki peran berbeda dalam menjalankan kejahatan yang memanfaatkan teknologi telekomunikasi canggih ini. Penyelidikan menunjukkan bahwa mereka berkomunikasi dengan pengendali melalui aplikasi Telegram.

Tangkapan Lima Orang Tersangka

Lima tersangka yang ditangkap terdiri dari WTP (29), FN (41), RW (40), BAP (38), dan RJ (29). Masing-masing memiliki peran spesifik dalam skema penipuan ini yang terorganisir.

Penyelidikan yang dilakukan Bareskrim menunjukkan bahwa kelima orang tersebut berkomunikasi dengan pihak pengendali dari China, menggunakan akun Telegram bernama Lee SK dan Daisy Qiu.

Baca juga: Korea Selatan U-23 Siap Tantang Indonesia di Kualifikasi Piala Asia 2026

Peran Para Tersangka dalam Penipuan

Peran setiap tersangka dibeberkan oleh Brigjen Himawan, di mana WTP berfungsi sebagai pelaku utama yang melakukan SMS blasting. Sejak bulan September 2025, WTP menjalankan perangkat yang digunakan untuk mengirim pesan.

FN bertugas menyediakan jasa SMS blast dan mengelola kartu SIM yang digunakan, sementara RW membantu dalam operasional pengiriman SMS bersama FN. BAP sebagai operator perangkat, dan RJ menjual kartu SIM yang terdaftar untuk pelaku lainnya.

Implikasi Hukum dan Ancaman Pidana

Bareskrim Polri mengajukan berbagai pasal terhadap para tersangka berdasarkan UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukuman bagi mereka bisa mencapai maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 12 miliar.

Himawan melanjutkan bahwa SIM box yang digunakan oleh para pelaku mampu mengirimkan hingga 3.000 SMS phishing dalam satu hari. Pelaku juga menerima gaji dalam bentuk mata uang kripto antara 1.500 USDT hingga 4.000 USDT per bulan.

Baca juga: Mengapa Finfluencer Menjadi Panduan Utama Keuangan di Era Digital

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU