Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan bahwa hingga akhir Februari 2026, sekitar 4 juta wajib pajak telah menggunakan Coretax Form untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi.
Baca juga: Pemecatan Anggota Polri Terkait Kecelakaan Maut Ojol
Coretax Form dirancang untuk mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pelaporan dengan sistem elektronik, khususnya bagi mereka yang menyampaikan SPT Nihil.
Fasilitas Coretax Form untuk Wajib Pajak
Coretax Form adalah formulir elektronik yang difasilitasi oleh DJP. Ini bertujuan untuk membantu wajib pajak dalam mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan secara efisien.
Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menyoroti kemudahan yang ditawarkan oleh Coretax Form. Menurutnya, pelaporan SPT menjadi lebih sederhana bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan dari pekerjaan, usaha, atau pekerjaan bebas.
Dengan adopsi Coretax, DJP berharap proses pelaporan menjadi lebih terorganisir dan data SPT Tahunan wajib pajak dapat dicatat dengan baik dalam sistem mereka.
Baca juga: Apple Siap Luncurkan iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray
Kriteria Penggunaan Coretax Form
Coretax Form dikhususkan untuk wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu. Ini termasuk wajib pajak orang pribadi yang harus melaporkan SPT Tahunan dengan status Nihil.
Pengguna Coretax juga harus memperhatikan bahwa mereka tidak dapat menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Hal ini penting untuk menjaga akurasi dalam pelaporan pajak.
Panduan lengkap tata cara pengisian dan pelaporan SPT dengan Coretax Form dapat diakses secara daring di situs resmi DJP. Ini membantu wajib pajak dalam memahami proses dengan jelas.
Langkah-Langkah Akses Coretax Form
Bagi wajib pajak yang ingin menggunakan Coretax Form, ada beberapa langkah yang perlu diikuti. Pertama, wajib pajak harus login ke akun Coretax DJP melalui website coretaxdjp.pajak.go.id.
Setelah login, mereka harus memilih menu Surat Pemberitahuan (SPT) dan kemudian memilih opsi Coretax Form. Proses ini dirancang agar pengguna dapat mengakses formulir dengan mudah.
Wajib pajak diingatkan untuk menginstal aplikasi Adobe Acrobat Reader versi 20 atau yang lebih baru agar dapat membuka dan mengisi Coretax Form dengan lancar.
Baca juga: Menemukan Kebahagiaan dalam Hal-Hal Kecil
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: