Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan serius terhadap pernyataan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengenai proposal pembagian kuota haji tambahan sebesar 50:50.
Baca juga: Djokovic Melaju ke Semifinal US Open 2025, Siap Tantang Alcaraz
KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memeriksa situasi tersebut dan memperoleh kesimpulan bahwa pembagian kuota itu tidak diperlukan.
Pernyataan KPK tentang Kuota Haji
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa timnya telah melakukan kunjungan ke Arab Saudi untuk mengevaluasi fasilitas ibadah haji. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa fasilitas yang ada saat ini sudah cukup memadai untuk menyelenggarakan ibadah haji.
Menurut Budi, alasan untuk membagi kuota menjadi 50:50 dinilai tidak sesuai dengan kondisi lapangan. "Kami melihat memang fasilitas tersedia gitu ya. Artinya ya seharusnya tidak dilakukan splitting 50%:50% gitu kan ya," ujarnya.
Baca juga: Inovasi Dolby Vision 2: Pengalaman Menonton yang Lebih Hidup
Rasionalisasi Kuota Haji
KPK juga menyatakan bahwa kuota tambahan yang diberikan oleh Arab Saudi bertujuan untuk memangkas antrean haji yang sudah panjang di Indonesia. Budi menambahkan, "Pemberian tambahan 20 ribu kuota itu adalah untuk memangkas panjangnya antrean ibadah haji di reguler, gitu ya."
Ia mengingatkan agar tambahan kuota itu tidak dipecah menjadi kategori yang berbeda, seperti reguler dan khusus, karena hal tersebut bertentangan dengan tujuan pengurangan antrean jemaah.
Pernyataan Yaqut Cholil Qoumas
Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya menyatakan posisinya mengenai kasus kuota haji 2024 yang melibatkan dirinya. Ia menilai bahwa kasus ini harus menjadi pelajaran bagi setiap pemimpin dalam pembuatan kebijakan yang didasari pada pertimbangan kemanusiaan.
"Ini pelajaran bagi setiap pemimpin dalam mengambil kebijakan. Ya, bahwa kebijakan yang diambil, meskipun itu dengan melakukan pertimbangan-pertimbangan kemanusiaan ya, belum tentu tidak dipersoalkan," ungkap Yaqut dalam konferensi pers di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Calvin Verdonk Dekat dengan Lille: Peluang Baru untuk Talenta Indonesia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: