Seorang warga melapor ke Polda Metro Jaya terkait masalah yang ditimbulkan oleh pembangunan lapangan padel di Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Tetap Berangkat ke China Setelah Situasi Pulih
Laporan yang dibuat pada 2 Februari 2026 ini menyoroti dampak negatif dari konstruksi yang berlangsung hingga larut malam.
Latar Belakang Laporan Keberatan
Pelapor diwakili oleh kuasa hukumnya dengan nomor laporan LP/B/863/II/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA yang menyoroti pelanggaran ketenteraman lingkungan.
Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, telah mengkonfirmasi penerimaan laporan ini dan menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran merujuk pada Pasal 265 KUHP.
Baca juga: Penangkapan ‘Profesor R’ Terkait Aksi Demo Ricuh di Jakarta
Rincian Kasus dan Tindakan yang Diambil
Menurut laporan, proyek pembangunan lapangan padel mulai beroperasi sejak 25 Desember 2025 dan dinilai mengganggu karena aktivitasnya berlangsung hingga subuh.
Walaupun pelapor telah mengirim surat kepada lurah setempat dan melakukan upaya mediasi, proyek tersebut tetap berlanjut tanpa ada perubahan yang nyata.
Kebijakan Pemerintah Terkait Lapangan Padel
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, telah melarang pembangunan lapangan padel baru di daerah perumahan dan mengatur agar pembangunan dilakukan di zona komersial.
Keputusan ini diambil setelah adanya pertemuan untuk mempertimbangkan penertiban lapangan padel di ibu kota, di mana lapangan yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) akan dihentikan atau dibongkar.
Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool: Transfer yang Mengguncang Bursa
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: