Dua insiden pelemparan bom molotov mengguncang Banjarmasin dalam waktu dua hari terakhir, membuat aparat kepolisian bergerak cepat untuk mengungkap motif di balik aksi tersebut.
Baca juga: Djokovic Melaju ke Semifinal US Open 2025, Siap Tantang Alcaraz
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin mengungkap bahwa tindakan kriminal ini memiliki latar belakang personal dan emosional yang kompleks.
Raih Kejutan dari Insiden Bom Molotov
Insiden pertama terjadi pada tanggal 22 Februari 2026 di Jalan Cemara Ujung, di mana sebuah rumah menjadi target pelemparan bom molotov. Kejadian kedua menyusul di Jalan Pasar Lama pada dini hari 23 Februari, menambah kecemasan di kalangan warga.
Menurut laporan, pelaku pertama, yang diketahui dengan inisial AM, berhasil ditangkap saat bersembunyi di rumah kerabatnya. Kompol Eru Alsepa mengkonfirmasi bahwa AM tersentuh oleh rasa sakit hati terhadap mantan istrinya.
Motif dan Penangkapan Pelaku AM
Dalam hasil interogasi, AM mengaku melempar bom molotov ke rumah mantan mertuanya, yang berhubungan erat dengan perasaannya yang terluka. Ia mengungkapkan, 'Saya merasa dikhianati karena tidak bisa bertemu dengan anak saya setelah perceraian.'
Baca juga: Sidang Kode Etik Polri Terkait Kematian Pengemudi Ojek Online
Kompol Eru juga menyoroti masalah emosional yang dihadapi pelaku, menegaskan bahwa, 'Mereka yang tidak dapat mengelola emosi sering melakukan hal-hal di luar batas.'
Penangkapan Pelaku Kedua dan Latar Belakangnya
Pelaku kedua, berinisial DH, ditangkap di lokasi kedua dengan motif yang berbeda, yakni penolakan cinta dari mantan kekasihnya. Kapolsek Banjarmasin Utara, AKP Sunardi, menjelaskan, 'Jadi pelaku DH ini ditolak balik oleh mantan kekasihnya.'
Aksi DH bahkan menjadi viral di media sosial setelah terekam kamera pengawas, yang memudahkan pihak kepolisian dalam melacak dan menangkapnya.
Penegakan Hukum yang Tegas
Keduanya menghadapi tuntutan berdasarkan Pasal 308 KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana yang dapat menyebabkan bahaya umum. Ancamannya jelas, masing-masing pelaku dihadapkan pada hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolresta Banjarmasin menegaskan pentingnya penegakan hukum, mengatakan, 'Kami tidak akan mentolerir tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.'
Baca juga: Apple Siap Luncurkan iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: