Selasa, 24 FEBRUARI 2026 • 17:35 WIB

Sebelas Pemotor Ditangkap Usai Aksi Merusak Portal JLNT Casablanca

Author

Sebelas Pemotor Ditangkap Usai Aksi Merusak Portal JLNT Casablanca

Sebelas anggota komunitas pemotor Youth Night Style ditangkap oleh Ditlantas Polda Metro Jaya akibat dugaan perusakan portal di Jalan Layang Non-Tol (JLNT) Casablanca, Jakarta Selatan.

Baca juga: DPR Hentikan Tunjangan Perumahan Anggota Mulai 2025, Ini Tuntutan Masyarakat

Polisi menyatakan bahwa para pemotor itu dapat dihadapkan pada berbagai pasal pelanggaran lalu lintas.

Penyelidikan dan Penangkapan

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, mengungkapkan bahwa pihaknya masih aktif mengumpulkan data dari berbagai kendaraan yang terlibat dalam insiden tersebut.

Dari hasil penyelidikan awal, diperkirakan sekitar dua puluh pemotor ikut serta dalam peristiwa merusak ini. Ojo menjelaskan, "Kita melakukan pengecekan terhadap video yang beredar. Dari video itu kan kita akan tahu berapa puluh motor, antara 20 motorlah."

Sebelas pemotor yang ditangkap datang dari berbagai lokasi, termasuk Jatinegara, Jakarta Timur; Petamburan, Jakarta Pusat; dan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Ojo menjelaskan, "Sama orangnya 11 orang kita amankan dari Jagakarsa, Petamburan, ada dari Jatinegara, macam-macam."

Baca juga: Unisba dan Unpas Tegaskan Tidak Ada Aparat TNI-Polri Masuk Kampus Saat Kericuhan

Motivasi di Balik Aksi

Ojo mengungkapkan bahwa aksi merusak portal ini didorong oleh keinginan untuk membuat konten bagi media sosial. "(Motifnya) bikin konten," ujar Ojo.

Komunitas Youth Night Style terdiri dari orang-orang yang hobi berkumpul dan membuat konten, bukan merupakan sebuah geng yang terorganisir. Ojo menambahkan, "(Mereka) komunitas, komunitas yang suka konten, hobi nongkrong-nongkrong, bukan geng, komunitas, Young Night Style namanya."

Aksi tersebut menjadi viral setelah video yang menunjukkan kelompok pemotor ini menyebar di media sosial, menarik perhatian publik secara luas.

Pelanggaran dan Sanksi

Ojo menjelaskan bahwa para pemotor yang diamankan dapat dikenakan beberapa pasal pelanggaran lalu lintas, termasuk masalah knalpot, marka jalan, dan kelengkapan berkendara.

Ditegaskan juga bahwa pengendara motor tidak diperbolehkan melintas di JLNT Casablanca, sebuah jalur yang diperuntukkan bagi kendaraan roda empat ke atas. "Kita bisa kenakan pasal pelanggaran mulai knalpot bronx, kemudian marka, kemudian tidak memiliki SIM, kemudian juga tidak menggunakan pelat nomor sesuai dengan peruntukannya," jelas Ojo.

Dinas lalu lintas memastikan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap pelanggaran yang terjadi demi keamanan pengguna jalan.

Baca juga: Presiden Prabowo Berikan Penghargaan bagi Polisi Terluka dalam Aksi Demonstrasi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU