Selasa, 24 FEBRUARI 2026 • 14:16 WIB

Keselamatan Jamaah Jadi Prioritas dalam Pembagian Kuota Haji

Author

Keselamatan Jamaah Jadi Prioritas dalam Pembagian Kuota Haji

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menegaskan pentingnya keselamatan jiwa jamaah dalam penetapan kuota haji, terutama setelah munculnya kasus dugaan korupsi yang melibatkan kuota haji 2023-2024.

Baca juga: Inovasi Dolby Vision 2: Pengalaman Menonton yang Lebih Hidup

Dia menyoroti bahwa pengaturan kuota haji adalah yurisdiksi Arab Saudi, sehingga Indonesia harus taat pada aturan yang ada dan mengutamakan kesehatan serta keselamatan jamaah.

Keselamatan Jiwa Jamaah dalam Penetapan Kuota

Saat menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan, 'Satu-satunya pertimbangan yang saya lakukan ketika menetapkan pembagian kuota itu adalah hifdzun nafsi. Menjaga keselamatan jiwa jamaah karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi.'

Yaqut menjelaskan bahwa semua regulasi terkait kuota haji diatur oleh Arab Saudi, sehingga pemerintah Indonesia perlu mematuhi ketentuan tersebut. Dalam pernyataannya, ia menekankan kesadaran akan keselamatan jamaah sebagai prioritas utama dalam melaksanakan ibadah haji.

Baca juga: Drama Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Pecahkan Rekor dan Pergerakan Tim Lain

Perkembangan Proses Hukum

Sidang praperadilan yang berlangsung pada hari Selasa dipimpin oleh Hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro. Namun, sidang tersebut terpaksa ditunda akibat ketidakhadiran pihak KPK dan dijadwalkan ulang untuk Maret 2026.

Kepala Biro Hukum KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi, 'KPK melalui Biro Hukum sudah mengajukan penundaan untuk sidang hari ini, mengingat tim secara paralel sedang mengikuti empat sidang praperadilan lainnya.'

Latar Belakang Kasus Dugaan Korupsi

Proses penyidikan kasus dugaan korupsi berkaitan dengan kuota haji di Kementerian Agama dimulai pada Agustus 2025. KPK menginformasikan bahwa kerugian negara akibat kasus ini telah melebihi Rp1 triliun.

Dari proses tersebut, KPK telah mencegah beberapa individu, termasuk Yaqut Cholil Qoumas, untuk bepergian ke luar negeri. Pengumuman mengenai penetapan Yaqut sebagai tersangka disampaikan pada 9 Januari 2026.

Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool: Transfer yang Mengguncang Bursa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU