Dwi Sasetyaningtyas dan suaminya, Arya Iwantoro, mengumumkan komitmen untuk mengembalikan dana beasiswa LPDP beserta bunganya setelah tindakan mereka memicu protes publik.
Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation: Tuduhan Provokasi Anarkis
Keputusan ini menyusul pernyataan Dwi dalam sebuah video viral yang dianggap menyinggung masyarakat, mendapatkan respons cepat dari pihak LPDP.
Video Viral yang Memicu Kontroversi
Sebuah video yang menampilkan Dwi menyebutkan, 'cukup saya WNI, anak jangan', menjadi penyebab utama viralnya kasus ini. Ucapan tersebut langsung menuai kritik tajam dari berbagai kalangan, termasuk pejabat publik.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, di konferensi pers menyatakan, 'Pak Dirut LPDP sudah bicara dengan suami dan dia sudah setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai dari LPDP termasuk bunganya.' Pernyataan ini menunjukkan keseriusan LPDP dalam menangani kasus ini.
Baca juga: Unisba dan Unpas Tegaskan Tidak Ada Aparat TNI-Polri Masuk Kampus Saat Kericuhan
Kewajiban Pengabdian yang Belum Dipenuhi
Satu di antara syarat penerima beasiswa LPDP adalah menyelesaikan kewajiban pengabdian. Dwi dan Arya sepakat untuk mengembalikan dana karena Arya belum memenuhi syarat ini.
Purbaya menjelaskan, 'Nanti, belum tahu tuh lagi dihitung, tapi saya sih minta dengan bunganya.' Penghitungan besaran pengembalian dana masih dilakukan oleh pihak LPDP.
Dampak dan Kebijakan Mendatang
Purbaya menegaskan bahwa pengembalian dana ini juga berhubungan dengan sanksi administratif di masa depan. 'Blacklist tuh artinya nanti dia enggak bisa kerja lagi dengan berhubungan pemerintah di sini, selama saya di sini,' ujarnya tegas.
Lebih jauh, dia menjelaskan tentang pentingnya komitmen bagi setiap penerima beasiswa LPDP. 'Uang penerima beasiswa ini bersumber dari pajak masyarakat dan utang negara yang dialokasikan untuk sumber daya manusia,' tandasnya.
Baca juga: Mengapa Finfluencer Menjadi Panduan Utama Keuangan di Era Digital
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: