Senin, 23 FEBRUARI 2026 • 18:15 WIB

Menteri Keuangan Kenakan Sanksi Permanen kepada Alumni LPDP: Blacklist dan Pengembalian Beasiswa

Author

Menteri Keuangan Kenakan Sanksi Permanen kepada Alumni LPDP: Blacklist dan Pengembalian Beasiswa

Kasus alumni Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang viral di media sosial mendapatkan perhatian serius dari Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, dengan sanksi berat yang dijatuhkannya.

Baca juga: Sidang Kode Etik Polri Terkait Kematian Pengemudi Ojek Online

Dwi Sasetyaningtyas dan suaminya, Arya Iwantoro, kini terancam blacklist dari instansi pemerintah dan diwajibkan mengembalikan dana beasiswa yang mereka terima.

Akar Permasalahan dan Viral di Media Sosial

Kehebohan ini bermula ketika Dwi membagikan video di Instagram dan Threads, memperlihatkan anaknya mendapatkan kewarganegaraan Inggris. Dalam video yang memicu reaksi beragam, Dwi menyatakan, 'I know the world seems unfair. Tapi cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan. Kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA itu.'

Pernyataan ini menimbulkan polemik di antara netizen tentang batas tanggung jawab sebagai penerima beasiswa pemerintah. Terutama karena Dwi adalah alumni LPDP yang memiliki kewajiban untuk mengabdi di Tanah Air setelah menyelesaikan studinya.

Baca juga: Kunto Aji Soroti Tanggung Jawab Anggota Dewan dan Perjuangan Masyarakat

Tanggapan LPDP dan Sanksi yang Diberikan

Pihak LPDP menegaskan kekecewaannya terhadap tindakan Dwi yang dinilai tidak mencerminkan integritas seorang penerima beasiswa. LPDP juga mencatat bahwa suami Dwi, Arya Iwantoro, belum memenuhi kewajiban kontribusi yang ditetapkan.

Dalam pernyataan resminya, LPDP menyatakan bahwa tindakan Dwi dan Arya yang semacam ini sangat merusak citra lembaga dan dapat berdampak negatif pada penerima beasiswa lainnya.

Keputusan Menteri Keuangan dan Proses Pengembalian Dana

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan konfirmasi bahwa blacklist yang diberikan kepada Dwi dan Arya bersifat permanen. 'Blacklist artinya nanti mereka tidak bisa kerja lagi (berhubungan) dengan pemerintah di sini, selama saya di sini atau di blacklist permanen... dua-duanya,' tegasnya dalam konferensi pers.

Tak hanya itu, Arya juga diwajibkan untuk mengembalikan dana beasiswa disertai bunga yang timbul akibat pelanggaran kontrak. LPDP saat ini masih melakukan perhitungan total biaya yang harus dikembalikan.

Baca juga: Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke RS Polri: Memantau Korban Aksi Demonstrasi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU