Nadiem Makarim, mantan Mendikbudristek, diduga telah mentransfer dana tambahan kepada staf khususnya selama masa jabatan. Temuan ini terkuak di Pengadilan Tipikor Jakarta, berdasarkan kesaksian dari mantan Sekretarisnya, Deswita Avinsky.
Baca juga: Inovasi Dolby Vision 2: Pengalaman Menonton yang Lebih Hidup
Deswita mengungkapkan bahwa dana tersebut bersumber dari rekening pribadi Nadiem, meskipun jumlah pastinya tidak diungkapkan selama sidang.
Saksi Mengungkap Transfer Dana
Dalam sidang yang berlangsung pada 23 Februari 2026, Deswita Avinsky mengungkapkan bahwa Nadiem mentransfer dana tambahan kepada lima staf khususnya, termasuk Jurist Tan dan Fiona Handayani.
Ia juga menyebutkan bahwa tugasnya adalah mengingatkan Nadiem untuk melakukan transfer tersebut, yang dilakukan dari rekening pribadinya.
"Dari rekening pribadi Pak Menteri. Dana pribadi," ungkap Deswita ketika ditanya jaksa tentang sumber dana tersebut.
Baca juga: Penangkapan ‘Profesor R’ Terkait Aksi Demo Ricuh di Jakarta
Kasus Dugaan Korupsi
Nadiem Makarim kini terjerat tuduhan serius terkait dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Bersama tiga terdakwa lainnya, ia dituduh menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun.
Dalam dakwaan, Nadiem diduga memperkaya diri sebesar Rp 809 miliar dari investasi Google ke Gojek. Tuduhan ini menyoroti potensi penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan Google dalam proses pengadaan teknologi di Indonesia.
Jaksa menegaskan bahwa Nadiem berusaha mengarahkan pengadaan hanya pada produk yang dihasilkan oleh Google, pemilik perangkat berbasis Chrome.
Ancaman Hukum bagi Terdakwa
Nadiem dan tiga terdakwa lainnya dapat dijerat pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sanksi berat menanti bagi pelanggar.
Ketiga terdakwa itu adalah Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, yang memiliki peran penting dalam Kemendikbudristek saat itu. Keputusan hakim akan didasarkan pada bukti yang dihadirkan selama persidangan.
Kasus ini menjadi perhatian publik, menyoroti isu pengelolaan anggaran di institusi pendidikan, terutama mengingat besarnya kerugian yang dialami.
Baca juga: Unisba dan Unpas Tegaskan Tidak Ada Aparat TNI-Polri Masuk Kampus Saat Kericuhan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: