Seorang siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) berinisial AT (14) meninggal dunia setelah diduga dipukul dengan helm oleh anggota Brimob Polda Maluku, Bripda MS, pada Kamis (19/2) pagi.
Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Tetap Berangkat ke China Setelah Situasi Pulih
Kasus ini telah menyoroti pelanggaran kode etik di kepolisian dan mengakibatkan penetapan tersangka serta penyelidikan lebih lanjut.
Kronologi Insiden Kematian
Insiden ini bermula ketika AT dan kakaknya, NK (15), sedang dalam perjalanan menggunakan sepeda motor sekitar pukul 06.15 WIT. Ayah korban, Riziq Tawakal, mengungkapkan bahwa ia telah melarang anaknya keluar rumah tanpa sepengetahuannya.
Saat melintas di Jalan RSUD Maren, kakak beradik ini kembali ke jalur kiri. Dari keterangan Riziq, saat tiba di Jalan Masjid Kampus Uningrat, mereka dikejar oleh anggota Brimob yang sedang melakukan patroli.
Bripda MS mengejar rombongan anak-anak yang konvoi motor, meskipun Riziq menegaskan bahwa anaknya tidak termasuk dalam rombongan tersebut. Ketika di lokasi kejadian, Bripda MS memukul AT yang berada di belakang, menyebabkan kecelakaan yang tragis.
Baca juga: Unisba dan Unpas Tegaskan Tidak Ada Aparat TNI-Polri Masuk Kampus Saat Kericuhan
Reaksi Pasca Insiden
Setelah kecelakaan, Riziq mengaku proses evakuasi AT oleh anggota Brimob sangat tidak manusiawi. "Anak saya itu diangkat seperti binatang," ungkapnya, mengacu pada perlakuan saat mengangkat korban ke mobil patroli.
Meski AT sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit, ia dinyatakan meninggal dunia pada pukul 12.30 WIT. Riziq juga melaporkan menemukan serpihan helm dan perangkat komunikasi di lokasi kejadian.
Investigasi lebih lanjut menyatakan bahwa proses hukum terpisah akan dijalankan di Polres Tual untuk berkas pidana.
Tindakan Hukum dan Komitmen Polda Maluku
Setelah gelar perkara pada 20 Februari, Bripda MS ditetapkan sebagai tersangka dan diterbangkan ke Ambon untuk proses pemeriksaan di Bidpropam Polda Maluku. Kapolda Maluku, Irjen Dadang Hartanto, meminta maaf kepada keluarga korban dan berjanji akan menangani kasus ini secara serius.
"Kami turut berduka cita dan memastikan proses hukum berjalan tegas," ujarnya, menegaskan komitmen kepolisian terhadap keadilan.
Sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) untuk Bripda MS juga sedang dalam proses, dengan sidang kode etik dijadwalkan di Polda Maluku.
Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool: Transfer yang Mengguncang Bursa
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: