Minggu, 22 FEBRUARI 2026 • 13:10 WIB

Tindakan LPDP Terhadap Alumni yang Tak Kembali ke Tanah Air

Author

Tindakan LPDP Terhadap Alumni yang Tak Kembali ke Tanah Air

Pasangan AP dan DS kini sedang menjadi perhatian publik setelah beredarnya video pernyataan DS soal kewarganegaraan anak-anak mereka. LPDP pun mengonfirmasi status mereka sebagai penerima beasiswa yang diatur oleh Kementerian Keuangan.

Baca juga: Status Izin Penjualan iPhone 17 di Indonesia: Kemenperin Belum Menerima Pengajuan

Melalui video, DS menyatakan keinginannya agar anak-anaknya memiliki paspor asing yang dianggap lebih 'kuat'. Di sisi lain, AP dihadapkan pada konsekuensi jika tidak memenuhi kewajibannya sebagai alumni.

Kewajiban Alumni LPDP

DS, di media sosial, mengekspresikan keinginannya agar anak-anaknya tidak mengikuti jejaknya sebagai WNI. Dalam video tersebut, dia mengatakan, "I know the world seems unfair tapi cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan, kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA itu."

Sementara itu, LPDP menjelaskan bahwa DS telah menyelesaikan kewajiban pengabdian yang disyaratkan, yaitu 2N+1. Namun, status AP masih menjadi perdebatan, karena ada indikasi bahwa ia belum memenuhi syarat tersebut.

Baca juga: Menggali Pentingnya Self Love dalam Kehidupan Sehari-hari

Profil Karier dan Sanksi yang Mengancam

AP merupakan alumnus master dari Utrecht University di Belanda yang dibiayai LPDP dan lulus dengan gelar MSc pada 2016. Ia melanjutkan studi doktoralnya di universitas yang sama dan menyelesaikannya pada 2022.

LPDP menegaskan bahwa jika AP tidak memenuhi kewajiban, akan ada sanksi yang diterapkan. Dalam pernyataannya, LPDP berkata, "LPDP saat ini melakukan pendalaman internal terkait dugaan tersebut. LPDP tengah melakukan pemanggilan kepada Saudara AP untuk meminta klarifikasi."

Prosedur Sanksi bagi Alumni yang Tidak Kembali

LPDP memiliki aturan ketat bagi alumni yang tidak kembali dalam waktu yang ditentukan, yaitu dua kali masa studi. Prosedur ini dimulai dengan meminta alumni untuk mengonfirmasi keberadaan mereka.

Apabila alumni masih tidak kembali, LPDP akan mengirimkan surat peringatan dan langkah terakhir bisa berupa pengembalian dana beasiswa. Sejak program ini diluncurkan, tercatat sebanyak 413 alumni tidak kembali ke Indonesia.

Menurut Direktur LPDP, Dwi Larso, "Ada sejumlah alasan mengapa alumni belum pulang, termasuk kondisi kesehatan atau urusan pribadi."

Baca juga: Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Selama Hampir 7 Jam Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU