Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan telah menyegel Toko Bening Luxury yang berlokasi di Pluit, Jakarta Utara, pada 20 Februari 2026. Tindakan ini diambil karena toko diduga belum mematuhi prosedur kepabeanan dan perpajakan yang berlaku.
Baca juga: Kritik Terhadap Penangkapan Direktur Lokataru: Komnas HAM dan DPR Suarakan Kepedulian
Penyegelan dilakukan oleh Petugas Bea Cukai bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk memfasilitasi pemeriksaan administrasi. Langkah ini bertujuan untuk mendalami dugaan pelanggaran yang terjadi di toko perhiasan mewah tersebut.
Latar Belakang Penyegelan
Penyegelan Toko Bening Luxury menjadi bagian dari upaya besar Direktorat Jenderal Bea Cukai untuk menegakkan kepatuhan di bidang kepabeanan dan perpajakan. Nugroho Arief Darmawan, Kepala Seksi Intelijen, menjelaskan, "Kemungkinan sasaran yang kita saat ini lakukan pemeriksaan secara administratif belum memenuhi penerimaan atau pemungutan di bidang bea masuk atau juga perpajakan."
Langkah penyegelan ini juga dilakukan untuk memudahkan proses pemeriksaan dokumen dan barang-barang yang berkaitan dengan operasional toko. Menurut Nugroho, "Kami bersama-sama melakukan pengamanan berupa penyegelan dalam rangka administrasi penindakan."
Baca juga: Calvin Verdonk Dekat dengan Lille: Peluang Baru untuk Talenta Indonesia
Hasil Pemeriksaan yang Masih Ditunggu
Hingga saat ini, hasil pemeriksaan yang dilakukan di Toko Bening Luxury belum dapat diungkap ke publik. Nugroho menyatakan, "Temuan kita belum bisa menjawab sekarang karena proses masih akan dilakukan di kantor."
Tim dari Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai masih bertugas mengumpulkan data dan informasi untuk menentukan langkah selanjutnya. Nugroho juga memastikan bahwa hasil pemeriksaan akan disampaikan kepada masyarakat dalam waktu dekat.
Penyegelan Beberapa Outlet Lain
Penyegelan tidak hanya berlaku untuk Toko Bening Luxury saja, tetapi juga mencakup beberapa outlet lain yang menjadi target pemeriksaan. Nugroho mengungkapkan, "Jadi saat ini ada tiga lokasi yang sedang kita lakukan untuk pemeriksaan secara administratif."
Langkah ini sejalan dengan upaya menegakkan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku, termasuk Pasal 75 Ayat (1) dan Pasal 103 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Baca juga: Mengapa Finfluencer Menjadi Panduan Utama Keuangan di Era Digital
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: