Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, kini terjerat dalam kasus aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana narkoba dari dua bandar yang berbeda.
Baca juga: DPR Hentikan Tunjangan Perumahan Anggota Mulai 2025, Ini Tuntutan Masyarakat
Pernyataan ini diungkapkan oleh Kombes Zulkarnain Harahap dari Bareskrim Polri, yang memberikan rincian mengenai penerimaan uang ilegal yang melibatkan Didik.
Peran Eks Kapolres dalam Kasus Narkoba
Dalam penjelasan resmi, Kombes Zulkarnain mengungkap bahwa AKBP Didik dan mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, menerima aliran uang dari seorang bandar yang dikenal dengan inisial 'B'.
Setoran yang diterima oleh keduanya cukup besar, mencapai Rp400 juta setiap bulan, dengan rincian Rp300 juta untuk Didik dan Rp100 juta untuk Malaungi.
Baca juga: Inovasi Dolby Vision 2: Pengalaman Menonton yang Lebih Hidup
Perkembangan Kasus dan Transaksi Keuangan
Zulkarnain menjelaskan bahwa setoran tersebut tidak berhenti di situ dan secara kumulatif sudah mencapai Rp1,8 miliar meskipun setoran dari bandar 'B' terpaksa dihentikan karena alasan keuangan.
Setelah itu, Malaungi berupaya mencari bandar baru, yang dikenal sebagai Koh Erwin, yang bersedia memberikan dana tambahan sebesar Rp1 miliar.
Sanksi dan Tindakan Lanjutan
Saat ini, Bareskrim Polri tengah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri lebih lanjut aliran dana yang diterima oleh jaringan ini.
AKBP Didik Putra Kuncoro telah dikenai sanksi pemecatan dan saat ini ia ditahan di Rutan Bareskrim Polri sehubungan dengan penyalahgunaan wewenangnya di bidang narkoba.
Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool: Transfer yang Mengguncang Bursa
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: