Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, baru saja mengumumkan pengenaan tarif global sebesar 10 persen. Keputusan ini dianggap perlu untuk menggantikan bea darurat yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung.
Baca juga: Desta Bagikan Tuntutan 17+8 Usai Hujatan Pemilu 2024
Pengumuman ini disampaikan pada Jumat, 20 Februari, dan menandai sikap pemerintah AS yang tetap berkomitmen dalam kebijakan perdagangan yang agresif setelah pembatalan sebelumnya.
Dasar Hukum Pengenaan Tarif
Penerapan tarif baru ini didasarkan pada Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974. Pasal ini memberikan kewenangan kepada Presiden untuk memberlakukan bea masuk hingga 15 persen selama 150 hari.
Dalam pengumuman resminya, Trump menegaskan bahwa tarif ini diharapkan menjadi respons terhadap situasi neraca pembayaran yang dianggap kritis. Pengenaan tarif ini berlaku untuk semua negara tanpa perlu investigasi yang rumit.
Dampak dari kebijakan ini sangat luas, mempengaruhi baik konsumen maupun produsen di dalam dan luar negeri. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah AS berusaha keras mengatasi isu-isu perdagangan yang ada.
Baca juga: Kericuhan di Bandung: Tembakan Gas Air Mata dan Provokasi di Depan Kampus
Implikasi Tarif Berdasarkan Pasal 301
Selain pengenaan tarif global, Trump juga merujuk pada Pasal 301 yang memungkinkan tindakan balasan terhadap praktik perdagangan luar negeri yang dinilai tidak adil. Contohnya termasuk pencurian kekayaan intelektual atau pemaksaan transfer teknologi.
Namun, untuk tarif yang dikenakan berdasarkan Pasal 301, diperlukan investigasi yang bisa berlangsung berbulan-bulan hingga bertahun-tahun. Langkah ini telah pernah diterapkan Trump sebelumnya pada impor dari China senilai sekitar US$370 miliar.
Kebijakan ini mencerminkan keinginan administrasi AS untuk mempertahankan daya tawar dalam negosiasi perdagangan internasional, khususnya setelah periode tantangan yang dihadapi.
Reaksi dan Harapan ke Depan
Perwakilan Perdagangan AS, Jamieson Greer, menilai bahwa tarif yang diatur di bawah Pasal 301 sudah terbukti efektif ketika diuji di pengadilan. Ini menjadi indikasi bahwa langkah ini memiliki dukungan hukum yang kuat.
Namun, ada kemungkinan langkah ini memicu respon dari negara-negara lain, yang dapat menambah ketegangan dalam hubungan perdagangan global. Ekonom dan pengamat perdagangan sedang mengamati situasi ini dengan seksama.
Ke depan, pelaksanaan tarif baru ini akan menjadi fokus perhatian. Tanggapan dari negara-negara lain terhadap keputusan ini juga dapat menentukan arah perdagangan internasional dalam waktu dekat.
Baca juga: Mengapa Finfluencer Menjadi Panduan Utama Keuangan di Era Digital
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: