AKBP Catur Erwin Setiawan resmi tidak lagi menjabat sebagai Pelaksana Harian Kapolres Bima Kota setelah hanya sepekan menjabat. Kini, posisi tersebut diisi oleh AKBP Hariyanto yang sebelumnya merupakan Wadansat Brimob Polda NTB.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia
Perubahan jabatan ini diumumkan oleh Kompol Herman, Wakapolres Bima Kota, yang menambahkan bahwa Hariyanto dilantik langsung oleh Kapolda NTB, Irjen Edy Murbowo.
Pelantikan dan Penggantian Jabatan
AKBP Catur Erwin Setiawan dilantik sebagai Plh Kapolres Bima Kota pada tanggal 12 Februari 2026. Namun, baru sepekan menjabat, ia telah digantikan oleh AKBP Hariyanto, menunjukkan dinamika yang cepat dalam struktur kepolisian.
Kompol Herman menyatakan bahwa penunjukan Hariyanto ini adalah keputusan dari pihak Kapolda NTB. Dirinya berharap Hariyanto bisa segera beradaptasi dan menjalankan tugas di Bima Kota dengan baik.
Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Demo Karena Kondisi Jakarta yang Tidak Kondusif
Riwayat Jabatan AKBP Hariyanto
AKBP Hariyanto bukanlah nama yang asing di kepolisian Bima, karena ia pernah menjabat sebagai Kapolres Bima pada tahun 2023. Selama kariernya, ia juga pernah menjadi Kapolres Lombok Timur sebelum mengemban tugas sebagai Wadansat Brimob Polda NTB.
Dengan pengalaman yang dimiliki, banyak pihak berharap agar kehadiran Hariyanto dapat memberikan kontribusi positif di Bima Kota, terutama untuk mengatasi tantangan yang ada.
Latar Belakang Penggantian
Penggantian jabatan ini berkaitan dengan situasi hukum yang menimpa AKBP Catur Erwin. Sebelumnya, posisi Kapolres Bima Kota dipegang oleh AKBP Didik Putra Kuncoro, yang dipecat karena terlibat dalam kasus sabu, berdasarkan hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri.
Tindakan cepat yang diambil oleh Kapolda NTB dalam mengisi posisi yang kosong menunjukkan komitmen institusi kepolisian untuk menjaga stabilitas dan kredibilitas di tengah masyarakat.
Baca juga: Presiden Prabowo Berikan Penghargaan bagi Polisi Terluka dalam Aksi Demonstrasi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: