Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengumumkan alasan di balik tuntutan hukuman mati kepada Fandi Ramadhan, anak buah kapal yang terlibat dalam penyelundupan sabu seberat 2 ton.
Baca juga: Desta Bagikan Tuntutan 17+8 Usai Hujatan Pemilu 2024
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa keputusan ini didasarkan pada fakta hukum dan bukti yang terungkap selama persidangan.
Detail Kasus dan Tuntutan
Kejaksaan Agung telah mengajukan tuntutan hukuman mati terhadap enam terdakwa dalam kasus penyelundupan narkotika, termasuk di dalamnya adalah Fandi Ramadhan.
Menurut Anang Supriatna, penuntutan ini dilakukan sesuai dengan hukum acara yang berlaku dan mengedepankan asas praduga tak bersalah, memastikan bahwa semua proses tetap adil.
Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool
Kesadaran Para Terdakwa dan Bukti yang Dihasilkan
Anang menegaskan bahwa seluruh terdakwa, termasuk Fandi, mengetahui bahwa barang yang mereka angkut bukanlah minyak, melainkan sabu.
Ia menambahkan bahwa Fandi telah menerima pembayaran sebesar Rp8,2 juta sebagai upah atas pekerjaannya di kapal tersebut, yang semakin mengukuhkan keterlibatannya dalam kasus ini.
Tanggapan Keluarga Terdakwa
Keluarga Fandi, terutama ayahnya, Sulaiman, menyatakan ketidakpuasan terhadap tuntutan hukuman mati yang dijatuhkan kepada anaknya, mengklaim bahwa Fandi adalah korban dalam situasi ini.
Sulaiman menjelaskan bahwa Fandi baru saja lulus dari sekolah pelayaran dan mencari pekerjaan di kapal asing, berharap dapat memperbaiki keadaan ekonomi keluarganya.
Baca juga: Penyelidikan Penjarahan di Rumah Eko Patrio: Polisi Komitmen Ungkap Pelaku
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: