Jumat, 20 FEBRUARI 2026 • 14:05 WIB

Kasus Fandi Ramadhan: ABK Medan Terancam Hukuman Mati Akibat Penyelundupan Narkoba

Author

Kasus Fandi Ramadhan: ABK Medan Terancam Hukuman Mati Akibat Penyelundupan Narkoba

Fandi Ramadhan, seorang anak buah kapal yang berasal dari Medan, kini terjebak dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam terkait kasus penyelundupan narkoba seberat hampir dua ton.

Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China: Merayakan 80 Tahun Kemenangan Perang Perlawanan Rakyat

Jaksa menuntut Fandi dengan ancaman hukuman mati, menyusul keterlibatannya dalam jaringan distribusi sabu yang diperkirakan bernilai miliaran rupiah.

Rincian Kasus dan Proses Hukum

Fandi Ramadhan, yang baru berusia 26 tahun, didakwa terkait penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 1.995.130 gram, atau sekitar 2 ton. Proses persidangan dimulai pada 23 Oktober 2025 dengan nomor perkara 863/Pid.Sus/2025/PN Btm di Pengadilan Negeri Batam.

Jaksa mengungkapkan bahwa Fandi terlibat dalam jaringan ini bersama beberapa orang lainnya, termasuk Hasiholan Samosir dan Leo Chandra Samosir. Selain itu, seorang pelaku lain yang bernama Mr Tan alias Jacky Tan kini dalam daftar pencarian orang.

Peristiwa penyelundupan ini berasal dari bulan April 2025, di mana Hasiholan menghubungi Fandi untuk pekerjaan di kapal tanker. Setelah menerima instruksi, Fandi dan Hasiholan terbang ke Thailand.

Baca juga: Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dikonfirmasi dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online

Metode Penyelundupan dan Temuan Narkoba

Dakwaan jaksa menegaskan bahwa Fandi dan rekan-rekannya menerima kardus berisi narkoba dari kapal ikan berbendera Thailand tanpa pemeriksaan lebih lanjut. Pengiriman dilakukan di tengah laut, jauh dari dermaga, dengan metode yang tidak biasa.

"Saksi Leo Chandra Samosir, saksi Richard Halomoan Tambunan, terdakwa Fandi Ramadhan bin Sulaiman, saksi Teerapong Lekpradub, dan saksi Weerapat Phongwan alias Mr Pong untuk menerimanya sebagaimana pesan dari Mr Tan tanpa memeriksa isi dari kardus tersebut," bunyi dakwaan tersebut.

Setelah penangkapan pada 21 Mei 2025, pihak berwenang menemukan total 67 kardus berisi 2.000 bungkus plastik kemasan teh China dengan berat total 1.995.130 gram. Hasil pengujian menunjukkan bahwa serbuk kristal tersebut positif mengandung metamfetamina.

Tuntutan Penjara dan Reaksi Keluarga

Pada 5 Februari 2026, jaksa mengajukan tuntutan pidana mati terhadap Fandi, menjelaskan bahwa dia terlibat dalam tindakan yang diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana mati, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara," demikian bunyi tuntutan jaksa.

Keluarga Fandi, termasuk ayahnya Sulaiman, menyampaikan ketidakpuasan terhadap tuntutan tersebut. "Nggak ikhlas saya dia dituntut hukuman mati. Seharusnya diselidiki dulu sebenar-benarnya ini," ungkap Sulaiman dengan emosional.

Baca juga: Lari Malam: Manfaat, Tantangan, dan Tips Keamanan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU