Miranti Afriana, istri ARKP Didik Putra Kuncoro, dan Aipda Dianita Agustina telah ditentukan untuk menjalani rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional (BNN). Keputusan ini mengikuti hasil asesmen yang menunjukkan keduanya positif mengonsumsi narkotika jenis ekstasi.
Baca juga: Menggali Pentingnya Self Love dalam Kehidupan Sehari-hari
Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa tim asesmen merekomendasikan rehabilitasi setelah hasil uji laboratorium mendeteksi konsumsi narkoba melalui sampel rambut.
Detail Proses Rehabilitasi dan Temuan Narkoba
Rehabilitasi keduanya dilakukan setelah rekomendasi dari tim asesmen terpadu, yang menilai mereka membutuhkan perawatan. Ini merupakan langkah penting untuk mengatasi masalah kecanduan yang mereka alami.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa Miranti dan Dianita mengonsumsi ekstasi, terkonfirmasi lewat tes rambut yang dilakukan oleh Puslabfor Bareskrim Polri. Proses ini merupakan langkah penting untuk memastikan tingkat eksposur mereka terhadap narkoba.
Baca juga: Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dikonfirmasi dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
Konsekuensi Hukum Terhadap AKBP Didik dan Aipda Dianita
AKBP Didik Putra, mantan Kapolres Bima Kota, kini harus menghadapi konsekuensi hukum yang serius dari tindakannya, termasuk pemecatan tidak hormat dari kepolisian. Ia telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri sambil menunggu proses hukum selanjutnya.
Barang bukti yang disita di lokasi penangkapan termasuk 16,3 gram sabu, 49 butir ekstasi, dan berbagai obat terlarang lainnya. Konsekuensi hukum yang dihadapi tidak hanya berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba, tetapi juga aliran dana yang terkait dengan tindak pidana tersebut.
Tindakan Pihak Berwenang dan Masyarakat
Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi dalam institusi mereka. Kasus ini menjadi sorotan utama dan menekankan pentingnya rehabilitasi bagi pegawai yang terjebak dalam masalah narkoba.
Masyarakat pun diharapkan untuk lebih waspada terhadap penyalahgunaan narkoba, dengan rehabilitasi sebagai langkah untuk membantu orang-orang yang terlibat untuk kembali ke jalan yang benar. Kerjasama antara kepolisian, BNN, dan masyarakat sangat dipentingkan dalam memerangi peredaran narkoba.
Baca juga: Kunto Aji : Tanggung Jawab Anggota DPR Harus Diterima Seutuhnya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: