Kamis, 19 FEBRUARI 2026 • 13:42 WIB

Pabrik Mi di Garut Diduga Gunakan Bahan Berbahaya, Polisi Lakukan Penggerebekan

Author

Pabrik Mi di Garut Diduga Gunakan Bahan Berbahaya, Polisi Lakukan Penggerebekan

Polda Jawa Barat baru saja melakukan penggerebekan di sebuah pabrik mi di Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, pada 19 Februari 2026. Pabrik ini diduga menggunakan bahan kimia berbahaya seperti formalin dan boraks dalam proses produksinya.

Baca juga: Drama Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Pecahkan Rekor dan Pergerakan Tim Lain

Langkah ini diambil setelah masyarakat melaporkan adanya dugaan praktik ilegal yang sudah berlangsung selama sembilan bulan. Polisi kini menyelidiki kasus ini lebih dalam untuk memastikan keamanan konsumen.

Penyelidikan yang Mengungkap Kasus

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mengkhawatirkan. Dirreskrimsus Polda Jabar, AKBP Dr. Wirdhanto Hadicaksono, menyatakan bahwa setelah investigasi dilakukan, praktik tersebut terungkap sudah dimulai sejak Juli 2025.

Dalam penyelidikan ini, polisi menemukan sejumlah bahan tambahan pangan yang dilarang, seperti formalin dan boraks, dalam produk mi yang dihasilkan pabrik tersebut. Pemilik pabrik, yang diketahui berinisial WK, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diketahui merupakan residivis dengan masalah serupa.

Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Demo Karena Kondisi Jakarta yang Tidak Kondusif

Proses Produksi yang Tidak Higienis

Penggerebekan berlangsung di sebuah gudang yang sebelumnya digunakan sebagai kandang ayam di Kampung Cirorek, Desa Karyamekar. Lokasi ini dinilai sangat tidak higienis dan berisiko bagi kesehatan masyarakat.

Wirdhanto menyebutkan bahwa WK telah berpindah lokasi produksi hingga lima kali untuk menghindari deteksi. Pada saat penggerebekan, ditemukan proses produksi berlangsung dengan lima orang pekerja terlibat di dalamnya.

Bahan Berbahaya dengan Dampak Kesehatan

Dalam penjelasan lebih lanjut, WK diketahui menggunakan cairan yang disebut 'air adonan', yang terdiri dari air, formalin, boraks, garam, dan pewarna makanan. Campuran ini diaplikasikan untuk membuat mi lebih kenyal dan tahan lama, meskipun sangat berbahaya bagi kesehatan konsumen.

Praktik penggunaan bahan kimia ilegal ini merupakan pelanggaran serius terhadap standar keamanan pangan dan dapat membahayakan masyarakat. Pihak kepolisian pun meminta pelaku usaha untuk mematuhi regulasi yang ada dan mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap produk yang tidak memenuhi standar kesehatan.

Baca juga: Lari Malam: Manfaat, Tantangan, dan Tips Keamanan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU